Jakarta (ANTARA Jambi) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan
Pemerintah Indonesia tidak perlu menanggapi Pengadilan Rakyat
Internasional 1965 yang digelar di NieuweKerk, Den Haag, Belanda.
"Itu kan persidangan bukan pengadilan benaran. Kalau pengadilan
benaran bisa bertahun-tahun," tegas JK yang ditemui di Istana Wapres,
Jakarta, pada Rabu.
Menurut JK, jika memang masyarakat internasional ingin mengusut
secara serius kejadian pada 1965, maka mereka juga perlu mengusut
kejahatan lain yang dilakukan sejumlah negara barat dalam peperangan
pada abad 20.
"Boleh, kalau barat mau begitu. Kita juga adili di sini. Lebih
banyak mereka (warga) terbunuh secara (perang) begitu," kata JK.
Terkait kesaksian oleh sejumlah WNI dalam persidangan tesebut,
Wapres menegaskan pemerintah dapat memberikan kesaksian atas tewasnya
korban akibat penjajahan negara asing di Indonesia.
Tragedi pada 1965 menyebabkan beberapa perwira tinggi dan prajurit TNI tewas secara mengenaskan.
JK sebelumnya juga menjelaskan pemerintah tidak perlu meminta maaf atas kejadian 1965 itu.
"Tentu silakan saja, tetapi jangan lupa bahwa (peristiwa) itu
dimulai dengan tewasnya jenderal-jenderal kita. Ya masa Pemerintah minta
maaf, padahal yang dibunuh para jenderal kita, gimana sih?" kata JK.
International Peoples Tribunal menggelar persidangan tersebut di Den
Haag, Belanda, sejak Selasa-Jumat (10/11-13/11) yang menuding
pemerintah Indonesia pada waktu itu melakukan pembunuhan massal,
penculikan, penganiayaan, kekerasan seksual dan campur tangan negara
lain pasca peristiwa Gerakan 30 September.
Wapres: tak perlu tanggapi persidangan Den Haag
Rabu, 11 November 2015 15:45 WIB
......Itu kan persidangan bukan pengadilan benaran......