Jakarta (ANTARA Jambi) - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menangkap tersangka
berinisial A, yang menjadi bos mucikari tersangka O dan F dalam kasus
tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan artis NM dan PR.
"Tadi malam pukul 01.00 WIB dini hari, kami menangkap A di Pelabuhan
Merak," kata Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim
Mabes Polri, Kombes Umar Fana, Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, A langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa.
A diduga berperan dalam bisnis prostitusi sebagai perantara yang
menghubungkan artis maupun model dengan pelanggan, dan juga diduga
merupakan bos dari F dan O.
Pada Kamis, 10 Desember 2015, Bareskrim Mabes Polri mengamankan dua
pria yang diduga berperan sebagai mucikari prostitusi artis berinisial O
dan F di hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat.
"Telah diamankan tersangka O dan F dengan dugaan pelanggaran Pasal 2
UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang," kata Umar Fana.
Ia menambahkan, dalam penangkapan tersebut Bareskrim Mabes Polri juga mengamankan dua artis dan model berinisial NM dan PR.
Bareskrim Mabes Polri tangkap tersangka A terkait prostitusi artis
Sabtu, 16 Januari 2016 15:51 WIB