Jakarta (ANTARA Jambi) -Pemerintah dan DPR menunda revisi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) namun tidak akan menghapusnya dalam Program Legislasi Nasional
(Prolegnas).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi antara Presiden Joko
Widodo dengan Pimpinan, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi DPR RI di Istana
Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Presiden Joko Widodo usai rapat konsultasi itu mengatakan pemerintah
dan DPR RI sepakat untuk melakukan sosialisasi terhadap UU KPK
pascapenundaan pembahasan revisi.
"Setelah bicara banyak mengenai rencana revisi UU KPK, kita sepakat
bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini. Ditunda. Dan, saya
pandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi
UU KPK dan sosialisasi ke masyarakat," kata Kepala Negara.
Presiden menghargai proses dinamika politik yang ada di DPR tentang rencana revisi UU tentang KPK
Dia menyebutkan pertemuan konsultasi antara Pimpinan, Ketua Komisi,
Ketua Fraksi dan panitia kerja (panja) revisi UU KPK berlangsung dalam
suasana santai.
Ketua DPR RI Ade Komarudin menambahkan kesepakatan penundaan revisi UU
KPK tidak akan menghapuskan agenda itu dalam daftar Program Legislasi
Nasional (Progelnas).
Ade mengatakan setelah penundaan, maka akan ada waktu untuk menjelaskan
kepada masyarakat Indonesia tentang materi revisi UU KPK.
DPR dan pemerintah, katanya, sepakat bahwa revisi UU KPK adalah untuk menguatkan lembaga antikorupsi itu.
Dia menambahkan rapat konsultasi juga sepakat untuk meneruskan
pembahasan UU tentang pengampunan pajak (tax amnesty) dan revisi UU No
15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rencana revisi UU KPK itu ditolak secara meluas di berbagai kalangan
mulai dari pegiat antikorupsi, para guru besar, para netizen termasuk
pimpinan KPK .
Mereka menilai amendemen UU KPK malah melemahkan lembaga itu dan bukan menjadi lebih kuat.
Empat hal yang ditolak dalam rencana amendemen itu adalah KPK bisa
menghentikan penyidikan, pembentukan Badan Pengawas yang akan
mengevaluasi KPK, izin tertulis dari Badan Pengawas untuk penyadapan dan
pembatasan penyidik KPK yang hanya dari kepolisian.
Pimpinan KPK menolak amandeman UU KPK, bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo akan mundur jika revisi itu terlaksana.
Pemerintah dan DPR tunda revisi UU KPK
Senin, 22 Februari 2016 17:03 WIB
......Ditunda......