Jakarta (ANTARA Jambi) -Pemerintah dan DPR menunda revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun tidak akan menghapusnya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi antara Presiden Joko Widodo dengan Pimpinan, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi DPR RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Presiden Joko Widodo usai rapat konsultasi itu mengatakan pemerintah dan DPR RI sepakat untuk melakukan sosialisasi terhadap UU KPK pascapenundaan pembahasan revisi.
"Setelah bicara banyak mengenai rencana revisi UU KPK, kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini. Ditunda. Dan, saya pandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi UU KPK dan sosialisasi ke masyarakat," kata Kepala Negara.
Presiden menghargai proses dinamika politik yang ada di DPR tentang rencana revisi UU tentang KPK
Dia menyebutkan pertemuan konsultasi antara Pimpinan, Ketua Komisi, Ketua Fraksi dan panitia kerja (panja) revisi UU KPK berlangsung dalam suasana santai.
Ketua DPR RI Ade Komarudin menambahkan kesepakatan penundaan revisi UU KPK tidak akan menghapuskan agenda itu dalam daftar Program Legislasi Nasional (Progelnas).
Ade mengatakan setelah penundaan, maka akan ada waktu untuk menjelaskan kepada masyarakat Indonesia tentang materi revisi UU KPK.
DPR dan pemerintah, katanya, sepakat bahwa revisi UU KPK adalah untuk menguatkan lembaga antikorupsi itu.
Dia menambahkan rapat konsultasi juga sepakat untuk meneruskan pembahasan UU tentang pengampunan pajak (tax amnesty) dan revisi UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rencana revisi UU KPK itu ditolak secara meluas di berbagai kalangan mulai dari pegiat antikorupsi, para guru besar, para netizen termasuk pimpinan KPK .
Mereka menilai amendemen UU KPK malah melemahkan lembaga itu dan bukan menjadi lebih kuat.
Empat hal yang ditolak dalam rencana amendemen itu adalah KPK bisa menghentikan penyidikan, pembentukan Badan Pengawas yang akan mengevaluasi KPK, izin tertulis dari Badan Pengawas untuk penyadapan dan pembatasan penyidik KPK yang hanya dari kepolisian.
Pimpinan KPK menolak amandeman UU KPK, bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo akan mundur jika revisi itu terlaksana.