Muarasabak (ANTARA Jambi) - Kadis pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Feri Marjoni meminta para tenaga pendidikan yang mengajar di PAUD untuk mempedomani aturan terkait standar nasional dan kurikulum 2013.
"Kita minta para tenaga pendidikan PUAD mempedomani aturan tersebut," kata Kadis melalui Kabid Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Timur, H Ratijo, di Muarasabak, Senin.
Permen Dikbud Nomor 173 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD dan Permen Dikbud Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 PAUD menjadi pedoman dalam penyelenggaran PAUD dan tenaga pendidikan PAUD.
Dikatakannya, usia 4 sampai 6 tahun,memang masa pembelajaran bagi anak,namun hanya bisa mengenal huruf dan angka, dengan prosesnya melalui bermain.
“Para tenaga pendidik dilarang memberi PR kepada anak usia dini. Namun, terkadang ada orang tua yang ingin anaknya dikenalkan huruf dan angka, itu persoalannya,” kata H Ratijo didampingi Kasi PAUD, Fahnuddin.
Untuk menghindari terjadinya hal tersebut, H Ratijo mengatakan bahwa pihaknya setiap saat melakukan evalusasi terhadap penyelenggara PAUD. Edaran terkait apa yang dilarang, seperti pihak lembaga membuat PR untuk anak-anak dan mewajibkan seragam bagi anak-anak juga telah disampaikan melalui kepala UPTD masing-masing.
Peningkatan mutu bagi tenaga pendidik tetap dilakukan. “Pelatihan untuk tenaga pendidik, gugus PAUD, HIMPAUDI dan KKG Gugus bagian dari upaya meningkatan mutu tenaga pendidikan,” ujarnya.
“Untuk saat ini, guru PAUD minimal berpendidikan SI dan untuk guru pendampingnya minimal D3,” ujar H Ratijo.
Di Tanjab Timur ada 228 kelompok bermain, 50 TK dan 32 SPS (Satuan PAUD Sejenis) yang terintegrasi dengan posyandu serta ada 5 TPA. Sejauh ini, sedikitnya ada sekitar 10 lembaga yang ditutup. “Ditutup karena tidak aktif,” ulas Fahnuddin. “Untuk gurunya, 90-an tenaga pendidiknya sudah S1,” kata Fahnuddin