Muarasabak (ANTARA Jambi) - Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Tanjabtim Adil P Aritonang, meminta warga yang mengelola kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) untuk menyetor dana 10 persen ke negara dari total hasil produksi HTR tersebut.
Melalui Kabid Kehutanan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tanjabtim Masyadi di Muarasabak, Kamis, ia menjelaskan, berdasarkan Perundang-undangan, maka masyarakat pemegang atau pengelola HTR diwajibkan mengeluarkan 10 persen dari hasil produksi untuk negara.
"Nanti dari hasil produksi yang dihasilkan oleh masyarakat pemegang HTR itu, sekitar 10 persen akan diserahkan kepada negara. Dan hal itu disesuaikan dengan harga pasaran dan harga patokan dari Kementerian. Hasil itu akan disetor langsung ke Kas Negara sebagai penerima negara bukan pajak," jelasnya.
Dikatakannya, dari 10 persen hasil produksi HTR itu nantinya akan dikalkulasikan kembali menjadi 100 persen oleh negara. Dan kemudian hasil itu pun akan dibagikan kepada daerah yang tidak penghasil, penghasil, Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
Daerah penghasil akan mendapatkan sekitar 36 persen dari dana tersebut. Sementara untuk Pemerintahan Provinsi mendapatkan sekitar 16 persen. Kemudian, Pemerintah Pusat juga akan memperoleh sekitar 20 persen.
Sedangkan untuk daerah tidak penghasil akan mendapatkan sekitar 28 persen, dan itupun akan dibagi 10 daerah dan kota dalam Provinsi Jambi. "Ini dana bagi hasil," kata Masyadi menjelaskan.
Menurut Masyadi, kendati pengelola HTR menyetor 10 persen, maka perekonomian sekitar 250 Kepala Keluarga (KK) pemegang HTR yang berdomisili di Kecamatan Dendang dan Muarasabak Barat menjadi meningkat.
""Pasalnya sekitar 90 persen dari hasil produksi HTR itu untuk mereka yang mengelola lahan tersebut. Kedepannya, melalui HTR ini sekitar 250 KK hidupnya akan sejahtera," kata dia menjelaskan. (Ant)