Semarang (ANTARA Jambi) - Dua oknum anggota Detasemen Intelijen Kodam IV/ Diponegoro yang merampok mobil pengangkut uang sebilai Rp4,8 miliar pada Oktober 2015 lalu belum juga diadili perkaranya.
Pejabat Sementera Kepala Seksi Pengolahan Perkara Oditur Militer II-10 Semarang Mayor Hari Catur di Semarang, Rabu, mengatakan berkas perkara dua oknum tentara tersebut masih dalam proses penyusunan dakwaan.
Dua oknum TNI, Sersan Satu Thrisna Prihantoro dan Sersan Dua Isac Korputi terlibat dalam perampokan mobil pengangkut uang milik PT Advantage Semarang.
Keduanya bekerja sama dengan oknum anggota Brimob Polda Jawa Tengah yang bertugas mengawal kendaraan tersebut.
"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer," katanya.
Menurut dia, pelimpahan perkara tersebut masih harus menunggu surat saran pendapat hukum Panglima Kodam IV/Diponegoro selaku perwira penyerah perkara.
"Surat penyerahan perkara ini baru turun pekan lalu," katanya.
Kedua oknum TNI tersebut, lanjut dia, dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil milik perusahaan jasa pengangkut uang PT Advantage yang sedang membawa uang sekitar Rp4,8 miliar dilaporkan dirampok oleh oknum polisi yang mengawal kendaraan tersebut.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (28/9) petang tersebut bermula ketika kendaraan tersebut berawal dari kantor PT Advantage di Jalan Karanganyar Gunung, Kota Semarang menuju Solo.
Mobil tersebut dirampok saat perjalanan pulang menuju Kota Semarang, saat singgah ke Dukuh Ngabean, Candi Ampel, Boyolali.