Jambi (ANTARA Jambi) - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi berkomitmen untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau mendatang.
"Kami mengajak berbagai pihak untuk membicarakan langkah-langkah antisipasi jangan terjadi kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap seperti tahun lalu," kata Bupati Tanjung Jabung Timur Ambo Tang di Muarasabak, Senin.
Hal tersebut juga disampaikannya dalam rapat kordinasi (rakor) dengan berbagai pihak di kabupaten itu. Rakor tersebut juga sebagai upaya Pemkab Tanjung Jabung Timur mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Bupati menjelaskan sejak Januari hingga Maret 2016, telah terjadi satu kasus kebakaran lahan di daerah berjuluk "Sepucuk Nipah Serumpun Nibung" itu. Kasus itu telah diproses sesuai hukum yang berlaku oleh Polres Kabupaten Tanjabtim.
"Ini bertujuan agar tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan di Tanjung Jabung Timur yang sangat merugikan seluruh sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara," kata Ambo Tang.
Kasus kebakaran 2015, bupati menyebutkan seluas 8.370 hektare lebih lahan perkebunan, pertanian dan kehutanan di Tanjung Jabung Timur terbakar, baik itu diakibatkan oleh alam maupun ulah manusia.
Kebakaran hutan dan lahan ini telah merugikan semua elemen. "Untuk mencegah agar tidak terjadi lagi di masa mendatang maka kita perlu berkomitmen dan kesepakatan untuk melakukan pencegahan," kata Ambo Tang.
Pemkab Tanjung Jabung Timur memiliki tugas pengawasan, penyediaan posko, menyiapkan sarana prasarana, personil serta pendanaan, dan penyuluhan kepada warga tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta melaksanakan upanya rehabilitasi lahan akibat kebakaran.
Sementara Polri dan TNI bertugas meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan. Melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran atau perambahan hutan yang menyebabkan kebakaran.
Membantu mensosialisasikan terhadap masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dan bila diperlukan personil tambahan, Polri dan TNI juga diminta membantu menangulangi kebakaran, kata Ambo Tang.
Tokoh masyarakat juga diminta untuk terus mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan membakar, dan melaporkan kepada aparatur pemerintah jika didaerahnya terjadi kebakaran lahan dan hutan, kata bupati menjelaskan.
Kepada perusahaan, Ambo Tang menyatakan berkewajiban mempersiapkan sumber daya petugas pemadam kebakaran, dan menyediakan peralatan. Lalu menjaga dengan bersungguh-sungguh areal konsesi masing-masing, agar tidak terbakar .
"Pihak perusahaan juga harus membuatkan kanal sekat bakar dengan pintu air beserta peralatan pompa yang terhubung langsung dengan sumber air sungai, menyediakan embung dan senantiasa menjaga ketinggian air dari permukaan lahan," kata Ambo Tang.