Bengkulu (ANTARA Jambi) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan, Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan Indonesia berduka
untuk Yuyun(14), korban pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan 14
orang tersangka di Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu.
"Indonesia berduka. Negara kaget atas kasus ini. Mungkin kasus ini
kejadian pertama di Indonesia," ujarnya saat mengunjungi keluarga Yuyun
di Desa Kasie Kasibun Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten
Rejanglebong, sekitar 117 kilometer dari Kota Bengkulu, Kamis.
Kedua orangtua Yuyun dan saudara laki-lakinya menerima Yohana di
bawah tarup yang dipasang di depan rumah berdinding papan itu.
Tiba di rumah tersebut Yohana didampingi Gubernur Bengkulu, Ridwan
Mukti, menyerahkan bantuan dan menyampaikan ucapan duka atas kasus yang
merenggut nyawa anak perempuan pelajar SMP Negeri 5 Kecamatan Padang
Ulak Tanding tersebut.
"Saya pertama kali mendapat kabar tentang kasus Yuyun dari anak saya yang sedang bersekolah di Inggris," katanya.
Menteri mengatakan, kedatangannya ke Bengkulu untuk menyampaikan
duka sekaligus melihat dan mengawal kasus kekerasan seksual yang menimpa
Yuyun agar dituntaskan secara hukum.
Bagi tujuh orang tersangka yang masih berstatus anak-anak, menurut
dia, tetap dituntut hukuman penjara sesuai undang undang (UU), yakni
tuntutan 10 tahun penjara.
Adapun bagi tersangka yang berusia di atas 18 tahun akan dihukum seberat-beratnya, yakni tuntutan penjara seumur hidup.
Yohana juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama melindungi anak-anak dan perempuan.
"Sepulang dari sini saya akan merancang gerakan nasional laki-laki
lindungi perempuan dan anak, karena pelaku kekerasan terhadap perempuan
dan anak adalah laki-laki," katanya.
Pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa Yuyun oleh 14 orang pelaku
menarik perhatian masyarakat luas. Seruan untuk menghukum
seberat-beratnya para pelaku bahkan disampaikan Presiden Joko Widodo
(Jokowi).
Peristiwa tragis yang terjadi pada 2 April 2016 itu ditangani
aparat kepolisian. Polisi menangkap 12 dari 14 orang tersangka. Dari 12
orang tersangka tersebut, tujuh orang diantaranya berusia di bawah 17
tahun yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Curup.
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 3 Mei 2016 di Pengadilan
Negeri Curup, jaksa penuntut umum (JPU) menggugat hukuman 10 tahun
penjara bagi tujuh orang tersangka yang masih berstatus anak di bawah
umur itu.
Yohana: Indonesia berduka untuk Yuyun
Kamis, 5 Mei 2016 22:31 WIB
Indonesia berduka. Negara kaget atas kasus ini."