Kediri, Jawa Timur (ANTARA Jambi) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta
subsider lima bulan tahanan kepada Soni Sandra, pelaku asusila dan
persetubuhan pada anak.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat,
pembohongan," kata Ketua Majelis Hakim I Komang Dediek di PN Kabupaten
Kediri, Senin.
Soni Sandra menghadiri sidang dengan mengenakan baju dengan motif
kotak-kotak berwarna cokelat tua dengan rompi jingga khas tahanan. Ia
mengenakan masker untuk menutupi wajahnya.
Hakim menyatakan dia
telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo
Pasal 65 KUHP, dan menjatuhkan pidana pada Soni Sandra dengan penjara 10
tahun dan denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti
dengan kurungan selama empat bulan.
Hukuman itu lebih tinggi daripada vonis PN Kota Kediri dengan 9 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Dalam sidang itu, tervonisi terungkap memberikan obat kepada
anak-anak yang dibawanya sehingga mereka menjadi pusing, wajah merah,
hingga gigi gemeretak, dan akhirnya dia setubuhi.
Setelah disetubuhi anak-anak itu diberi uang Rp400 ribu, selain dijanjikan memenuhi kebutuhan mereka.
Dalam perkara itu, terdapat tiga korban, namun seorang di antaranya
tidak memberikan keterangan, sehingga yang diproses dalam sidang itu
dua anak. Bahkan, dalam sidang juga terungkap jika ada upaya agar
keluarga anak-anak itu mencabut laporan dengan memberikan imbalan Rp75
juta. Namun, keluarga menolak.
Pelaku persetubuhan anak di Kediri divonis 10 tahun penjara
Senin, 23 Mei 2016 18:48 WIB
......Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat, pembohongan......