Muarasabak (ANTARA Jambi) - Para kepala desa (kades) diimbau tidak menganti perangkat pemerintahan secara sepihak, karena perbuatan itu melanggar undang undang dan peraturan bupati.
"Masalah perangkat desa itu telah diatur dalam undang- undang maupun Perbup," kata Kepala Kaban Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Kelurahan (BPMPDK) Kabupaten Tanjabtim, Junaedi Rahmad, kemarin.
Melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Suiswanto, dia menjelaskan peningkatan pelayanan publik dan pelayanan sosial bagi masyarakat setempat oleh pihak desa itu sifatnya wajib.
Juga perlu adanya dukungan otonomi Desa dan daya dukung Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat Desanya. Bila tata kelola administrasinya baik, sudah tentu peningkatan desa akan baik pula. Namun bila belum maksimal, hal itu perlu dimaksimalkan kembali, kata dia.
Untuk kemajuan dan perkembangan desa, Kades harus bekerja keras dan butuh dukungan aparatur yang memiliki SDM yang memadai serta dianggap mampu menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.