Muarasabak (ANTARA Jambi) - Dua remaja, masing-masing berinisial Ra (17) dan Wh (17) ditangkap polisi setelah keduanya diduga telah membobol toko handphone milik Ambo Abbas di Jalan Taqwa RT 12, Dsun Teladan, Desa Mendahara Tengah, Kecamatan Mendahara Ilir Tanjung Jabung Timur, pakan lalu.
"Dalam melakukan aksinya pelaku membongkar counter (toko handphone) korban dengan menggunakan martil. Keduanya disangkakan dengan pasal 363 KUHP, kata Kapolres Tanjabtim, AKBP. Bramono Purnomo Nugroho melalui Kasatreskrim, IPTU Maruli Hutagalung, Selasa.
Perbuatan keduanya diketahui saat mereka akan menjual smartphone yang diambilnya di Conuter korban.
Maruli menjelaskan, pada minggu (22/5), korban pergi ke Kualatungkal (Tanjab Barat) untuk belanja kebutuhan tokong. Saat pulang ke Menteng, pada 24/5), korban kaget melihat counter hpnya dibobol.
Saat itu juga tim opsnal reskrim polres dan anggota polsek mendahara ilir melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sebesar tujuh juta. Sementara barang bukti yang diamankan adalah tiga unit smartphone merek vivo dan martil yang digunakan pelaku membongkar counter korban.