Jakarta (ANTARA Jambi) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi
dan Khusus Bareskrim Polri masih menelusuri lokasi percetakan uang palsu
yang kasusnya melibatkan seorang anggota TNI.
"Kami masih
mencari lokasi percetakannya, diduga (lokasinya) di luar Jakarta," kata
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis.
Mabes Polri juga masih menelusuri kemungkinan orang lain yang terlibat.
"Kasus ini masih dikembangkan. Kami masih mengejar kemungkinan adanya tersangka lainnya," ujar Boy.
Selasa
7 Juni lalu penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus
Bareskrim Polri menggelar operasi uang palsu dengan menangkap dua
tersangka berinisial MR dan AL di parkiran Rumah Sakit UKI, Jakarta
Timur, sekaligus menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu
sebanyak tiga ribu lembar.
Setelah mengeetahui AL anggota TNI, polisi menyerahkan AL ke POM TNI.
"Sementara
untuk MR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim.
MR juga diperiksa oleh Subdit Upal Bareskrim untuk pengembangan kasus,"
kata Kabareskrim Polri Irjen Ari Dono.
MR dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Mabes Polri telusuri pencetak uang palsu
Kamis, 9 Juni 2016 15:49 WIB
......Kami masih mencari lokasi percetakannya, diduga (lokasinya) di luar Jakarta......