Jakarta (ANTARA Jambi) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih menelusuri lokasi percetakan uang palsu yang kasusnya melibatkan seorang anggota TNI.
"Kami masih mencari lokasi percetakannya, diduga (lokasinya) di luar Jakarta," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis.
Mabes Polri juga masih menelusuri kemungkinan orang lain yang terlibat.
"Kasus ini masih dikembangkan. Kami masih mengejar kemungkinan adanya tersangka lainnya," ujar Boy.
Selasa 7 Juni lalu penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggelar operasi uang palsu dengan menangkap dua tersangka berinisial MR dan AL di parkiran Rumah Sakit UKI, Jakarta Timur, sekaligus menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak tiga ribu lembar.
Setelah mengeetahui AL anggota TNI, polisi menyerahkan AL ke POM TNI.
"Sementara untuk MR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim. MR juga diperiksa oleh Subdit Upal Bareskrim untuk pengembangan kasus," kata Kabareskrim Polri Irjen Ari Dono.
MR dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.