Jambi (ANTARA Jambi) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi menarik ratusan timbangan plastik dari para pedagang pasar tradisional di daerah itu karena penggunaannya sudah dilarang.
"Karena penggunaan timbangan plastik sudah dilarang dan tidak dibenarkan lagi, timbangan plastik yang sudah kita tarik sekitar 600 unit," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi Komari di Jambi, Rabu.
Alat ukur timbangan plastik tidak boleh digunakan dalam aktivitas jual beli karena bisa merugikan konsumen atau pedagang itu sendiri.
"Alat ukur/timbangan plastik untuk rumah tangga itu tidak layak digunakan menimbang berbagai jenis bahan kebutuhan pokok di pasar dan pemerintah sudah melarang itu sejak lama," katanya menjelaskan.
Untuk mengganti alat ukur yang sudah ditarik itu, Komari telah menyiapkan sekitar 700 unit timbangan nonplastik sesuai dengan standar pemerintah.
"Saat ini belum kami bagikan, karena kami sedang sibuk dalam penekanan harga sembako di bulan Ramadhan ini. Dalam waktu dekat kami akan bagikan timbangan itu melalui kelompok pedagang," katanya.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan berharap bantuan alat ukur itu nantinya semakin dapat meningkatkan daya saing pasar tradisional di tengah semakin menjamurnya pasar modern.
Selain itu, Komari mengatakan akan melakukan tera ulang (kalibrasi) timbangan dengan cara turun langsung ke pedagang guna memastikan tidak adanya kecurangan yang dilakukan pedagang.
"Bagusnya setiap tiga bulan itu ditera ulang, kita akan turun langsung dan pedagang juga bisa datang ke kantor kita," katanya menambahkan. (Ant)