Jambi (ANTARA Jambi) - Mantan anggota DPRD Kerinci dilaporkan ke polisi karena dituduh melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam kasus dugaan penerimaan uang dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2008.
Kasus itu dilaporkan kuasa hukum terpidana korupsi dana bansos Kabupaten Kerinci tahun 2004-2009, Irmanto yang baru saja dieksekusi pihak kejaksaan dan kuasa hukumya melaporkan Adi Mukhlis mantan anggota dewan dalam kasus pemalsuan tanda tangan ke Polda Jambii, kata Idris Yasin, kuasa hukum Irmanto, Sabtu.
Adi mantan anggota DPRD Kerinci periode 2004-2009 itu dilaporkan ke Polda Jambi bukan terkait dugaan korupsi melainkan dugaan pemalsuan tanda tangan Irmanto.
Secara resmi laporan itu disampaikan ke Polda Jambi sesuai dengan nomor STPL/170/VI/2016/Jambi/SPKT tertanggal 16 Juni 2016 dan laporannya disampaikan oleh Idris Yasin.
Laporan yang disampaikan terkait pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan Adi Mukhlis terhadap Irmanto.
Terlapor Adi memalsukan tanda tangan kliennya Irmanto terkait penerimaan uang Bansos Kerinci 2008 senilai Rp17 juta. Dijelaskan jika kliennya tidak menerima uang tersebut dan tidak membubuhkan tanda tangan.
Sementara itu terpisah Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, membenarkan adanya laporan tersebut dan laporan itu sudah diterima dan kini masih dalam proses penyelidikan.
"Laporannya memang ada dan sekarang masih dalam proses penyelidikan," kata Kompol Wirmanto.
Diketahui, dalam kasus Bansos Kerinci 2008, Irmanto yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi divonis selama 3,5 tahun penjara bersama terdakwa lainnya, yakni Mursimin, Nopantri, H Said Abdullah dan Ade Utama dan dia ditahan Kejari Sungapenuh pada 12 Mei 2016 setelah turun kasasinya.
Sementara Adi Mukhlis sudah lebih dahulu divonis dalam kasus korupsi dana Bansos selama empat tahun enam bulan penjara.