Jambi (ANTARA Jambi) - Wali Kota Jambi Syarif Fasha menyatakan, tingkat kehadiran pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintahannya pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama lebaran Idulfitri 1437 Hijriah mencapai 96 persen
"Setelah cuti bersama lebaran 2016 ini tingkat kehadiran PNS Kota Jambi pada hari pertama masuk kerja mencapai 96 persen. Saya akui masih ada yang tidak hadir," katanya di Jambi, Senin.
Usai apel kedisplinan yang dilanjutkan dengan sidak pertama hari kerja ini, pihaknya mendatangi sejumlah SKPD dan pelayanan kesehatan (Puskesmas). Di sana ia mendapati masih ada PNS yang tidak hadir tanpa keterangan dan alasan yang pasti.
"Data yang tidak cuti dan tidak ada izin tanpa keterangan itu akan langsung kami kirimkan ke pusat sesuai aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan)," kata Fasha.
Dijelaskannya, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas akan menerima sanksi diantaranya berupa pemotongan tunjangan pokok penghasilan (TPP).
"Kita juga selama ini mengeluarkan surat peringatan (SP) maksimal tiga kali, kalau sudah sampai SP ke tiga maka sanskinya bisa penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat dan juga bisa tanpa jabatan," katanya menjelaskan.
Sejauh ini katanya sudah ada beberapa PNS yang telah dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat dan sanksi lainnya sesuai dengan aturan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Jambi, Subhi mengatakan, pihaknya akan mendata semua PNS yang bolos pada hari pertama kerja setelah libur lebaran dan akan diberikan sanksi berupa surat peringatan bagi yang terbukti melanggar.
"Sesuai instruksi dari Menpan itu tidak ada izin sakit, dan izin yang lain. Jika ada izin itu dianggap tidak hadir, karena waktu libur yang diberikan sudah cukup panjang," katanya.
Sementara bagi pegawai yang terbukti telah berkali-kali bolos di hari pertama kerja setelah libur lebaran, pihaknya akan memberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat, bahkan jika sudah fatal dapat dilakukan pemecatan. (Ant)