Kualatungkal (ANTARA Jambi) - Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Safrial meminta pihak Dinas Pekerjaan Umum setempat dan rekanan segera menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan di daerah itu.
"Aturan sudah jelas diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan. Kalau 60 hari dia (rekanan) tidak menindak lanjuti pihak berwajib berhak mengambil alih. Ya silahkan," katanya di Kualatungkal, Selasa.
Kata Bupati bagi rekanan yang tidak mau mengembalikan silahkan saja.
"Sejak diterimanya hasil laporan itu kita berikan 60 hari untuk mengembalikan. Ada tidak niat baik mereka untuk mengembalikan dengan mengangsur. Itu tandanya ada niat baik walaupun belum lunas tapi ada niat baik. Tapi kalau tidak ada niat baik kita akan serahkan ke penegak hukum," kata bupati menegaskan.
Bupati juga mengatakan, Pemerintah Daerah sudah berupaya dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang belum mengembalikan temuan.
"Itukan uang Negara, uang kita semua jadi harus dikembalikan," tegas Bupati.
Sementara itu, Kepala Kantor Inspektorat Tanjabbar H. Johanes Chaniago, mengatakan yang sudah menindaklanjuti hasil temuan itu ada tiga dinas, yakni Dinas Perikanan, Dinas Pendapatan Daerah, dan Camat Seberang Kota.
Bahkan temuan bukan bersifat kerugian keuangan saja, namun juga Aset, kemarin langsung dipimpin Bupati meminta kepada SKPD, agar menidaklanjuti temuan di SKPD masing-masing.
Sehubungan dengan hal itu untuk temuan di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) senilai Rp31,5 miliar belum ada tindak lanjut sama sekali dari Dinas tersebut.