Jambi (ANTARA Jambi) - Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, pengesahan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang holding Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sudah mendesak, karena sudah ada sejumlah item usaha yang sudah menunggu untuk dikelola.
Usai rapat paripurna di Gedung DPRD kota setempat, Jumat, Fasha mengatakan Perda tentang induk usaha perusahaan atau holding BUMD itu ditunda pengesahannya oleh pihak pansus karena sejumlah pertimbangan.
"Perda tentang BUMD ditunda, karena ada yang belum lengkap, tapi saya tekankan bahwa Perda BUMD ini memang sudah mendesak, karena sudah ada sejumlah item usaha yang sudah menunggu di depan kita," katanya.
Menurut dia, keberadaan BUMD itu nantinya menjadi strategis dalam meningkatkan perekonomian melalui usaha yang langsung dikelola oleh daerah, dan jika sudah berjalan dua tahun ke depan tidak menggunakan anggaran pemerintah.
Dengan penundaan ini Fasha menegaskan akan memberikan penjelasan langsung kepada pihak pansus bahwasanya Perda BUMD tersebut memang sudah sangat dibutuhkan oleh daerah Kota Jambi.
"Saya mengakui ada kelemahan dari SKPD, sehingga nanti saya akan turun dan menjelaskan langsung dari berbagai sisi, kalau bisa tahun 2016 ini sudah bisa disahkan," katanya.
Sejumlah item usaha yang sudah menunggu dan bisa dikelola oleh BUMD tersebut di antaranya adalah usaha gas rumah tangga, transportasi umum, pengelolaan pasar, parkir dan sektor usaha lainnya.
Dia menjelaskan, BUMD tersebut nantinya akan diklasifikasikan menjadi holding yang terdiri dari berbagai divisi usaha yang akan dikelola.
"BUMD-nya nanti tetap satu, misalnya PT Mayang Mangurai nanti klasifikasinya holding ada divisi transportasi, divisi pembiayaan dan juga divisi pengelolaan pasar," katanya.