"Masyarakat harus berani lapor (adanya pungli). Publik tak perlu khawatir, kami melayani," kata Mendagri di Jakarta, Rabu.
Tjahjo menjelaskan masyarakat hanya perlu membawa kartu keluarga ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terdekat, untuk kemudian mendapatkan pelayanan perekaman E-KTP dari petugas.
Bahkan, ia sempat beberapa kali menegaskan bahwa pembuatan KTP elektronik, kartu keluarga, dan akte kelahiran tidak dipungut biaya.
Ia juga membantah terkait adanya masalah di sejumlah daerah yang kesulitan mendapatkan blanko E-KTP, karena Kemendagri telah menyediakan 4,5 juta blanko untuk dikirim secara bertahap bagi daerah tingkat dua yang memerlukan.
Dengan adanya kemudahan yang diberikan pemerintah itu, Mendagri juga kemudian mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik untuk segera mendatangi Dinas Dukcapil sebelum 30 September 2016.
Menurut Tjahjo, kelak data E-KTP akan dimanfaatkan untuk mengakses sejumlah pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat, ketika melakukan kegiatan di dalam maupun menuju luar negeri.
"Pemerintah ingin masyarakat miliki nomor induk kependudukan (NIK) tunggal, sehingga nanti setiap WNI harus punya NIK yang akan dipakai untuk mengurus asuransi, SIM, atau paspor. Jadi, saya minta masyarakat luangkan waktu, datang dan rekam data," tambahnya.