"Harus dipastikan UU Pemilu bisa menjamin proses demokrasi, berjalannya demokrasi jujur dan adil," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas yang membahas RUU Penyelenggaraan Pemilu di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.
Presiden mengakui bahwa sejak reformasi, UU Pemilu, baik UU tentang Anggota DPR, DPRD, DPD maupun UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah dirombak beberapa kali.
"Bahkan saya lihat setiap pemilu ada perubahan UU Pemilu," ungkapnya.
Jokowi menyatakan, perubahan UU Pemilu ini merupakan sebuah keniscayaan karena sejalan dengan dinamika perubahan sistem ketatanegaraan dan upaya meningkatkan kualitas demokrasi.
Presiden juga mengungkapkan RUU Pemilu untuk menyiapkan regulasi baru menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Pemilu Legeslatif dan Pemilihan Presiden dilakukan secara bersamaan.
"Untuk itu saya minta dalam rancangan UU yang diusulkan pemerintah subtansinya menyederhanakan, menyelaraskan tiga UU yang sebelumnya terpisah," ungkap Jokowi.
Ketiga UU yang akan disatukan adalah UU Pemilu Anggota DPR, DPRD, DPD (legislatif); UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta UU Penyelenggaraan Pemilu.
"Saya juga ingin menekankan semangat pembentukan UU pemilu yang baru ini bukan semata-mata menindaklanjuti putusan MK tetapi juga menyempurnakan yang sifatnya subtansial berdasarkan pengalaman praktek pemilu sebelumnya, baik dari segi teknis penyelenggaraan, tahapan pemilu, tata kelola penyelenggaraan pemilu dan pencegahan praktek politik uang," harap Presiden.
Jokowi juga berharap rancangan UU Pemilu yang baru ini juga bisa jadi instrumen menyederhanakan sistem kepartaian, mewujudkan lembaga perwakilan yang lebih akuntabel, serta memperkuat sistem presidential.
"Untuk itu pemilihan mengenai sistem pemilu, ambang batas parlemen, sistem pencalonan presiden dan wapres, penataan daerah pemilihan, metode konversi suara ke kursi harus betul-betul dikalkulasi secara matang sehingga menghadirkan pemerintahan yang efektif dan anggota legislatif yang baik," katanya.
Presiden juga berharap dalam rumusan UU Pemilu yang baru ini, rumusan pasal-pasalnya tidak menimbulkan multitafsir dan menyulitkan penyelenggara pemilu.