Jambi (ANTARA Jambi) - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kota Jambi menolak pengesahan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (RAPBD-P) Pemkot Jambi tahun 2016 karena terdapat pos anggaran yang janggal.
Penolakan tersebut disampaikan langsung fraksi PKB saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian akhir fraksi pada RAPBD-P 2016 di gedung DPRD setempat, Rabu.
"Kami menolak pengesahan RAPBD-P Kota Jambi 2016 karena fraksi PKB menilai terdapat pos anggaran yang janggal, jika ini terjadi tentu telah melanggar Permendagri No 13 tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Juru Bicara Fraksi PKB Abdullah Thaif.
Atas dasar tersebut fraksi PKB belum dapat menerima rancangan RAPBD-P untuk disahkan menjadi APBD-P Kota Jambi tahun anggaran 2016.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD setempat Sulaiman Syawal mengatakan, fraksinya belum dapat menyetuji RAPBD-P tersebut karena memang terdapat sejumlah pos anggaran yang belum disepakati.
Kejanggalan yang belum dapat diterima oleh fraksinya itu diantaranya terdapat dana sekitar Rp2,5miliar yang dikhususkan pada instansi bagian umum dan belum jelas penggunaanya.
"Setiap rapat penyampaiannya eksekutif selalu berubah, pada rapat pertama katanya untuk menutup (bayar hutang) kegiatan yang sudah lewat, rapat selanjutnya untuk biaya 17 Agustus-an, beli soundsystem dan lainnya. Tentu ini janggal," katanya menjelaskan.
Sebab itu pihaknya meminta ketegasan Sekda Kota Jambi selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dapat memberikan surat peryataan bahwa benar dana yang diajukan pada APBD-P tersebut tidak digunakan untuk membayar utang pada kegiatan yang telah berjalan.
"Ini sebenarnya kesepakatan kami semua, dan nyatanya sampai hari ini surat tersebut tidak pernah kami terima. Sehinga kami belum sepakat rancangan ini dimasukan ke dalam Perda sebelum ada surat pernyataan," kata dia.
Sementara itu Sekda Kota Jambi Daru Pratomo selaku Ketua TAPD membantah tidak ada anggaran belanja perubahan yang digunakan membayar utang pada kegiatan yang telah dilaksanakan dan nantinya akan klarifikasi saat hearing atau rapat.
"Yang dipermasalahkan ini hanyalah yang di bagian umum saja dan seingat saya tidak ada utang-utang itu," kata Daru.