Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jambi telah membatasi jumlah angkutan truk batu bara yang beroperasi di mana hanya diperbolehkan sebanyak 3.500 angkutan terlebih dahulu.
"Saat ini yang diperbolehkan beroperasi hanya 3.500 angkutan batu bara saja untuk mengurangi kemacetan," kata Gubernur Jambi Al Haris, di Jambi, Minggu.
Dia menegaskan ke depan diupayakan truk angkutan batu bara yang melintas tersebut harus bernomor polisi daerah Jambi. Untuk yang bernopol luar daerah Jambi dilarang melintas.
Hal ini dilakukan, katanya, mengingat banyaknya truk angkutan batu bara yang bernopol luar daerah Jambi.
" Ini juga dikawal biar tidak macet," katanya.
Dia menyebutkan hal ini dapat menjadi solusi di tengah "overload" jumlah angkutan batu bara yang telah mencapai 15 ribu angkutan.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan dikarenakan situasi jalan belum 100 persen normal, maka pemerintah membatasi jumlah truk batu bara yang beroperasi di Jambi.
"Truk angkutan batu bara yang diizinkan beroperasi hanya 3.500 kendaraan," kata dia.
Dia menerangkan kemampuan pelayanan bongkar muat di Pelabuhan Talang Duku hanya bisa menampung 4.000 kendaraan.
Ia mengatakan terkait aturan baru angkutan batu bara di Jambi adalah truk batu bara dari mulut tambang Sarolangun dibuka pada pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya, truk batu bara dari mulut tambang Kotoboyo Batanghari dibuka pada pukul 22.00 WIB , sedangkan truk batu bara dari mulut tambang Sungai Gelam dibuka pada pukul 22.00 WIB
Dia menegaskan seluruh kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Talang Duku agar sudah selesai pada pukul 05.00 WIB,
"Truk batu bara harus layak jalan dan muatan tidak lebih dari 8 ton. Bila Ditemukan truk yang rusak maupun patah asnya maka truk akan diamankan," katanya.