Jambi (ANTARA Jambi) - Polresta Jambi menangkap seorang sopir pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini menjadi target kepolisian.
Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati di Jambi, Kamis, mengatakan, tersangka Ardavis Saputra (28) ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kota Baru, Jambi.
Dia kedapatan memiliki atau menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,96 gram dalam tiga paket kecil siap diedarkan.
Kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menerima informasi bahwa selama ini tersangka sebagai sopir juga mengedarkan sabu-sabu di kalangan masyarakat setempat.
Pada Rabu (5/10) lalu sekitar pukul 16.50 WIB, anggota berhasil mengungkap keberadaan tersangka dan berhasil dibekuk di kediamannya di lorong Bengkel RT01 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Tersangka Ardavid saat akan ditangkap berusaha melarikan diri namun akhirnya tertangkap. Pada saat digeledah ditemukan tiga paket sabu-sabu di dalam celananya.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan kepolisian tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,95 gram dan satu unit telepon genggam merek Nokia 210. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.