Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Polsek Telanaipura berhasil mengamankan seorang oknum guru honorer berinisial Jj (28) yang nekat mencabuli siswinya sebut saja Bunga (16) setelah diajak karaoke di salah satu tempat hiburam malam di Kota Jambi.
Kapolsek Telanaipura Jambi, Kompol Ahmad Bastari Yusuf didampingi Kanit Reskrim, Ipda Imam Budianto, di Jambi Selasa, mengatakan penangkapan oknum guru honorer tersebut dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan kasus pencabulan tersebut kepada pihak polsek.
Kemudian setelah menerima laporan tersebut, polisi bergerak mencari keberadaan pelaku dan akhirnya ditemukan di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi dan oknum guru tersebut ditangkap.
Saat akan ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan namun akhirnya berhasil dibekuk anggota dan dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, pelaku Jj mengatakan, dirinya melakukan itu karena atas dasar suka sama suka dan korban diberikan ratusan ribu rupiah untuk sekali berhubungan badan di hotel.
Tersangka Jj juga mengaku telah menyetubuhi Bunga sudah empat kali. Pertama janjian di salah satu hotel seterusnya dilakukannya di salah satu salon di Kota Jambi.
"Pertama saya bayar Rp300 ribu dan seterusnya saya bayar Rp400 ribu untuk sekali berhubungan dan kami melakukannya sama-sama mau dia juga butuh duit," kata Jj kepada sejumlah wartawan di Mapolsek.
Namun demikian perbuatan pelaku salah dan atas laporan keluarga maka yang bersangkutan harus mempertahankan perbuatannya dan pasal 76 jo pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara.