Jambi (ANTARA Jambi) - Pemkab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) meminta Dinas Pekerjaan Umum setempat untuk segera memasang patok Daerah Milik Jalan (DMJ) sebagai upaya menyadarkan masyarakat tidak mendirikan bangunan di areal patok DMJ.
Kepala Dinas Tata Kota Dan Pertamanan Tanjabtim Mariontoni di Muarasabak, Selasa, mengatakan sejak perda itu disahkan pada 2013, pihaknya gencar menyosialisasikan agar masyarakat tidak menyalahi aturan saat mendirikan bangunan.
"Kami hanya minta masyarakat bisa bekerjasama dan bantu pembangunan di Tanjabtim,"katanya.
Dalam melakukan eksekusi lanjutnya, pihaknya akan kerjasama dengan Satpol PP Tanjabtim. Namun, sebelum dilakukan eksekusi, pihaknya akan meminta persetujuan bupati.
"Untuk tahap pertama kita lakukan di Kecamatan Sabak Barat, Geragai, dan Sabak Timur. Tapi sosialisasi sudah sampai dikecamatan Nipah Panjang," ujarnya.
Pada sosialisasi dan surat teguran itu masyarakat diminta untuk membongkar bangunan yang
melebihi jarak yang di tentukan.
"Jika pemerintah yang membongkar maka dipastikan tidak akan ada ganti rugi. Dalam perda itu garis sepadan bangunan gedung terhadap as jalan di hitung dari bangunan terluar dengan ketentuan, bangunan di tepi jalan kolektor primer adalah 20 meter.
Sedangkan untuk bangunan gedung di kawasan perkantoran, sudut persimpangan, pertigaan, perempatan, perlimaan di hitung dari bangunan terluar.