"Benar. Perintah dan instruksi itu saya sudah tegaskan kemarin (18/10) ketika memimpin upacara pembaretan 69 anggota Satpol PP baru di Kota Jambi, tepatnya di Taman Hutan Kota Jambi," katanya saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Rabu.
Menurut dia, tugas utama Satpol PP adalah menegakkan Perda (peraturan daerah), menjaga pelayanan ketertiban umum demi terciptanya ketentraman masyarakat.
"Namun, saya juga tegaskan Satpol PP, selain menegakkan Perda juga harus mampu mengawasi oknum aparatur yang melakukan pungli," kata Fasha.
Fasha menegaskan bahwa pelaku pungli justru subur di daerah-daerah karena dilakukan oleh oknum aparatur sendiri.
"Lemahnya pengawasan dan rentannya tugas dan fungsi Satpol PP di lapangan menambah subur praktik hitam itu," katanya.
Oleh karenanya Fasha menegaskan Satpol PP sebagai praja wibawa juga harus menjadi motor dalam menciptakan aparatur yang bersih.
Sesuai regulasi, UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 148 UU itu menyebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.
Penegasan Walikota Jambi itu sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi yang menyerukan kepada seluruh instansi pemerintahan untuk bertindak tegas menghentikan pungli.
"Stop yang namanya pungli, hentikan yang namanya pungli. Terutama yang berkaitan dengan yang namanya badan pelayanan masyarakat, pelayanan rakyat. Stop, hentikan." ujar Presiden beberapa waktu lalu.
Korupsi kecil
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas praktik pungli yang kerap dilakukan oleh oknum pejabat di sejumlah lembaga pemerintahan.
Untuk memberantas praktik tersebut, Laode menyatakan KPK akan melakukan operasi gabungan khusus bersama pihak kepolisian. "Kami sudah bertemu dengan kepolisian agar ada operasi gabungan khusus tentang yang kecil-kecil ini (pungli)," kata Laode.
Laode menyampaikan, semangat untuk memberantas pungli tersebut merupakan bagian semangat Presiden Jokowi untuk mengejar Indeks Persepsi Korupsi (IPK) mencapai 50 berdasarkan Transparansi Internasional.
"Saat bertemu presiden, kami mau indeks persepsi korupsi mencapai 50. Untuk mencapai 50 itu, yang paling berpengaruh sebenarnya korupsi kecil, pungli itu," kata Laode.