Jambi (Antara Jambi)- Wali Kota Jambi Syarif Fasha menyebutkan, telah memberikan tindakan tegas terhadap pejabat di lingkup pemerintahannya yang melakukan pelanggaran pungutan liar (pungli).
"Sejauh ini beberapa pejabat setingkat eselon III sudah saya beri tindakan berupa pemberhentian, non job, penundaan kenaikan pangkat," kata Fasha kepada wartawan di Jambi, Jumat.
Dalam tindakan itu hanya saja pihaknya tidak mengekspose secara langsung kepada media, karena sanksi yang diberikan itu telah cukup dan tidak ingin membuat keluarga yang bersangkutan menjadi malu.
"Sudah banyak yang saya berikan sanksi, beberapa kepala sekolah juga, dan saya sengaja tidak umumkan ke media, kalau diekspose ke media nanti malah membuat keluarga yang bersangkutan malu," katanya.
Selain itu lanjut dia semua pihak harus bersama komitmen melakukan pemberantasan segala bentuk pungli sesuai dengan intruksi Presiden Joko Widodo.
"Kalau kita temukan pungutan liar, maka petugasnya saya pecat dan saya tindak, karena ini saya tidak main-main," kata dia.
Ia juga meminta kepada masyarakat jika mengetahui ada oknum atau petugas pemerintahan kota yang melakukan pungutan liar agar segera melaporkan kepadanya.
"Apabila masyarakat bisa mendapatkan petugas yang menarik pungutan liar diintansi pelayanan, laporkan kepada saya dan saya akan berikan hadiah uang Rp1 juta," kata dia.
Selain itu pihak pemkot juga telah membuat mekanisme pelayanan perizinan yang mudah dan cepat sesuai dengan prosedur.
"Saya sudah membuat standar operasional prosedur (SOP) sakala ringan maksimal dikeluarkan satu hari, menengah maksimal dua hari dan skala berat maksimal tujuh hari termasuk rekomendasi yang lainnya," katanya.
"Kalau masih mendapati tidak sesuai dari waktu yang telah ditentukan itu nanti petugas-petugas akan berurusan dengan saya," katanya menambahkan.