Jambi (ANTARA Jambi) - Tim terpadu pemerintah Kota Jambi menyegel dua tempat hiburan karaoke di kota itu karena tidak memiliki izin operasi.
Ketua tim terpadu yang juga Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPM-PPT) Muhtar di Jambi, Rabu, mengatakan, selain tidak memiliki izin, tempat usaha karaoke tersebut juga sudah melanggar aturan dan tidak memiliki izin usaha.
"Mereka juga tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol. Pokoknya yang tidak punya izin kita segel," kata Muhtar.
Dua tempat hiburan karaoke yang segel tersebut, yakni Karoke Dewi Sri yang teletak di Jl Yunus Sanis Kelurahan Handil Jaya dan Karoke D dan di Jl DR Sutomo Kecamatan Pasar Jambi.
Selain melakukan penyegelan, tim terpadu yang terdiri petuga dari BPMPPT, Satpol-PP dan Distarum serta dibantu oleh FPI dan LPI Kota Jambi itu juga mengamankan 59 botol minuman beralkohol.
Pemerintah Kota Jambi, kata Muhtar, tidak melarang investor untuk masuk berinvestasi di Kota Jambi, namun para investor dan pelaku usaha diminta mengikuti aturan yang berlaku.
"Kita open terhadap pelaku usaha, yang penting mereka harus mengikuti aturan," katanya.
Selain menyegel dua usaha karaoke, pihaknya juga memberi peringatan keras terhadap pelaku usaha yang melanggar izin penjualan minuman beralkohol.
"Jika ada pelaku usaha membuka segel yang dilakukan pemerintah, maka ada sanksi tegas yang akan mereka terima. Bisa kena pidana mereka, jadi jangan main-main," katanya menambahkan.