Meulaboh, Aceh (ANTARA Jambi) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat,
Provinsi Aceh menjatuhi denda Rp5 juta bagi kepala sekolah yang merokok
di lingkungan sekolah sesuai dengan Qanun (perda) Nomor 14 Tahun 2015
Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Bagian Hukum Setdakab
Aceh Barat Djut Yanti Polem, di Meulaboh, Selasa, mengatakan, denda
dengan nilai yang sama juga diberikan terhadap penanggung jawab
membiarkan siapa pun menghisap rokok di lingkungan masuk zona KTR.
"Ada
tujuh tempat masuk zona KTR, sanksi yang diterapkan mulai dari
administrasi hingga denda. Untuk denda person (umum) Rp100 ribu,
kemudian untuk pimpinan perusahaan/usaha Rp500 ribu dan penanggung jawab
KTR Rp5 juta," katanya.
Hal itu disampaikan usai menjadi
pemateri dalam acara sosialisasi qanun KTR di aula serbaguna Dinas
Kesehatan Aceh Barat bekerjasama dengan Forum Komunitas Muda Barat
Selatan Aceh (KMBSA) dan diikuti perwakilan dinas, badan dan kantor,
tokoh masyarakat, mahasiswa dan pemuda serta LSM.
Djut Yanti
menyampaikan, pemerintah tidak bermaksud melarang merokok, tetapi
menertibkan perokok agar tidak merokok di tempat-tempat umum.
"Kalau
pengusaha itu terkait dengan penempatan iklan rokok mereka, jadi kalau
ditemukan iklan rokok di zona KTR maka sesuai qanun disanksi sampai
pencabutan izin usaha dan denda Rp500 ribu per satu iklan,"katanya.
Sejak
diundangkan dan disahkan bersama DPRK Aceh Barat, Qanun Nomor 14 Tahun
2015 itu telah mulai disosialisasikan, baik sosialisasi non verbal
berupa penempatan baliho di tempat umum dan banner di zona KTR agar
semua bisa mengetahui.
Mengenai sanksi tegas berupa denda uang
tunai, selama ini masih dalam tahap sosialisasi dan efektif dapat
diterapkan secara menyeluruh pada 2017, setelah terbentuk tim eksekutor
terhadap perokok di zona terlarang.
Dalam qanun itu disebutkan
tujuh tempat yang masuk zona KTR, pertama fasilitas pelayanan kesehatan
meliputi rumah sakit umum, puskesmas, klinik kesehatan dan tempat
praktek dokter untuk semua kegiatan pelayanan medis.
Kedua tempat
proses belajar mengajar meliputi sekolah, madrasah,
dayah/pasantren/perguruan tinggi serta sarana pendidikan lainnya, ketiga
tempat anak bermain meliputi Taman Kanak-Kanak, PAUD, wahana permainan
dalam dan luar gedung dan tempat penitipan anak.
Keempat, tempat
ibadah meliputi Masjid, Meunasah,/mushalla, balai pengajian serta
tempat-tempat ibadah lainnya, kelima dalam angkutan umum meliputi Bus,
Taxi, L-300, Kapal Ferry serta angkutan umum lainnya.
Bila merokok, kepala sekolah Aceh barat didenda Rp5 juta
Selasa, 22 November 2016 15:53 WIB