Jambi (ANTARA Jambi) - Pemerintah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi menghentikan program beasiswa jenjang pendidikan S3 karena terganjal aturan yang tidak membolehkan pemerintah membiayai pendidikan melebihi S1.
Bupati Merangin, Al Haris di Bangko, Kamis mengatakan, dengan dihentikannya program itu dana tahap kedua sebesar Rp700 juta dalam program Merangin Pintar untuk 16 orang mahasiswa di daerah itu, kini tidak bisa lagi dibayarkan.
"Aturan tidak memperbolehkan pemerintah memberikan beasiswa untuk jenjang pendidikan S3, karena jenjang itu bukan lagi standar pendidikan. Tapi sudah pendidikan lebih," katanya.
Bupati menjelaskan, beasiswa hanya boleh diberikan untuk jenjang pendidikan sekolah dasar sampai jenjang pendidikan S1. Itu sesuai kajian hasil rapat bersama Pemprov Jambi dan rekomendasi BPK, dimana Pemkab Merangin sudah dilarang membayar beasiswa itu.
"Jadi bukannya Bupati yang tidak mau membayar, tapi aturannya begitu. Kami juga sudah diingatkan BPK untuk lebih berhati-hati dalam menganggarkan dana bantuan sosial," katanya menjelaskan.
Hal tersebut kata bupati juga didasari dengan adanya temuan belasan miliar rupiah anggaran beasiswa S3 di Pempov Jambi, untuk tahun anggaran 2014 dan tahun anggaran 2015.
Tidak bisa dibayarnya program beasiswa S3 itu, juga terjadi di Pemkab Sarolangun dan beberapa kabupaten lain yang memprogramkan anggaran dana untuk beasiswa S3.
Bahkan di Pemerintah Provinsi Jambi tegas bupati, juga sudah tidak menganggarkan lagi beasiswa untuk jenjang pendidikan S2 dan S3 tersebut, karena aturannya memang sudah tidak memperbolehkan.
"Untuk itu saya minta maaf sebesar-besarnya kepada sebanyak 16 orang mahasiswa program beasiswa S3 Merangin atas hal tersebut. Namun saya akan terus berupaya meningkatkan SDM Merangin," ujarnya.
Bupati menyebut munculnya program beasiswa S3 Merangin itu bermula saat dirinya bertemu dengan Muchtar Latif, ketua program pasca sarjana IAIN Sultan Thaha Jambi.
"Karena ada sebanyak 16 orang anak Merangin kuliah S3 di IAIN, Bapak Muchtar Latif mengusulkan agar 16 orang tersebut dibeasiswakan. Mengingat usulan itu bagus untuk membangun SDM Merangin lalu saya setujui," kata Haris.
Selanjutnya pembicaraan itu diteruskan dengan MoU antara Pemkab Merangin dengan IAIN Sultan Thaha Jambi. Pada pembayaran pertama tidak terjadi masalah, namun saat pembayaran kedua sudah terganjal aturan.
Haris menambahkan, Pemkab Merangin juga telah membuat Peraturan Bupati untuk beasiswa itu ke Pemprov Jambi, tapi gubernur juga tidak mengizinkan karena memang aturannya yang tidak memperbolehkan.