Jambi (ANTARA Jambi) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi mengalihkan sejumlah pos pungutan retribusi di daerah itu menjadi pos pengawasan karena tidak potensial lagi setelah dilakukan uji petik.
Kepala Dishub Kota Jambi Rindang Afrianto di Jambi, Jumat, mengatakan ada empat pos pungutan retribusi yang dialihkan menjadi pos pengawasan yang terdapat di sejumlah ruas jalan di kota ini.
"Jadi saat ini pos pungutan retribusi di Kota Jambi hanya satu, yakni di terminal truk saja," kata Rindang.
Adapun empat pos retrubusi yang dialihkan menjadi pos pengawasan itu, yakni pos retribusi yang berada di Pal 10, Simpang Rimbo, Aurduri dan di depan Kantor Dinas Perhubungan Kota Jambi.
"Jadi semua angkutan barang di Kota Jambi harus masuk terminal. Kalau tidak akan kita ditilang, karena itulah fungsi pos pengawasan itu," katanya menjelaskan.
Sebelumnya petugas Dishub Kota Jambi melakukan uji petik terhadap pos retribusi di wilayah setempat. Namun setelah diuji petik potensi retribusi di empat pos itu tidak potensial.
Rindang menyebutkan dari uji petik itu, retribusi dari angkutan barang dalam satu hari hanya mencapai Rp6-7 juta.
"Itu juga tergantung momen, karena jika musim penghujan, angkutan barang cendrung menurun. Yang rame itu kalau dekat hari-hari besar seperti lebaran," katanya menambahkan.
Sementara itu, Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan saat ini terminal truk di Pal 10 Kota Jambi sedang dalam perbaikan dan jalan akses menuju terminal sedang dibeton yang ditargetkan Januari 2017 semua truk dapat masuk ke dalam terminal.
"Kalau terminal itu sudah diperbaiki, semua angkutan barang diwajibkan masuk terminal dan itu juga sudah ada Peraturan Daerah (Perda)-nya," kata Fasha.