Jambi, Antarajambi.com - Sepasang kekasih pelaku tindak pidana
penyalahgunaan narkoba, sebagai pengedar sabu-sabu diciduk anggota
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur.
"Kedua pelaku ditangkap beberapa hari lalu dan mereka seorang
wanita berinisial AD (22) dan pacarnya HR (23), warga Nipah Panjang,
Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan keduanya diciduk aparat kepolisian di
Kelurahan Muara Sabak Ulu," kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes
Pol Ade Sapari, di Jambi Jumat.
Penangkapan tersebut dilakukan anggota Polres setempat setelah
anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari warga bahwa di lingkungan
mereka sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
Setelah diselidiki akhirnya kedua pelaku ditangkap dan diamankan
barang bukti berupa satu bungkus plastik sedang brupa sabu-sabu, satu
unit HP, serta satu unit sepeda motor.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan Satresnarkoba
Polres Tanjung Jabung Timur guna proses lebih lanjut dan dikembangkan
kasusnya untuk mengungkap pelaku lainnya yang masok barang haram kepada
mereka.
Sementara itu pada Selasa (24/1) sekitar pukul 02.30 WIB, Polsek
Kota Baru, Jambi mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis
sabu. Dengan mengamankan satu orang tersangka berinisial BM (40) warga
jalan Marsda Surya Dharma Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota
Baru.
Barang bukti yang berhasil diselamatkan dari tangan tersangka BM
berupa empat paket plastik kecil diduga sabu, satu unit timbangan
digital dan satu unit Hp dan para pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 dan
114 ayat 1 UU Nomor 35 Thn 2009 tetang narkotika.
(Baca juga: Polisi ringkus ibu rumah tangga penjual sabu-sabu)
Polisi tangkap pasangan kekasih edarkan sabu di Jambi
Jumat, 27 Januari 2017 12:56 WIB