Jambi, Antarajambi.com - Sepasang kekasih pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, sebagai pengedar sabu-sabu diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur.
"Kedua pelaku ditangkap beberapa hari lalu dan mereka seorang wanita berinisial AD (22) dan pacarnya HR (23), warga Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan keduanya diciduk aparat kepolisian di Kelurahan Muara Sabak Ulu," kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Sapari, di Jambi Jumat.
Penangkapan tersebut dilakukan anggota Polres setempat setelah anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari warga bahwa di lingkungan mereka sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
Setelah diselidiki akhirnya kedua pelaku ditangkap dan diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik sedang brupa sabu-sabu, satu unit HP, serta satu unit sepeda motor.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur guna proses lebih lanjut dan dikembangkan kasusnya untuk mengungkap pelaku lainnya yang masok barang haram kepada mereka.
Sementara itu pada Selasa (24/1) sekitar pukul 02.30 WIB, Polsek Kota Baru, Jambi mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dengan mengamankan satu orang tersangka berinisial BM (40) warga jalan Marsda Surya Dharma Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru.
Barang bukti yang berhasil diselamatkan dari tangan tersangka BM berupa empat paket plastik kecil diduga sabu, satu unit timbangan digital dan satu unit Hp dan para pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU Nomor 35 Thn 2009 tetang narkotika.
(Baca juga: Polisi ringkus ibu rumah tangga penjual sabu-sabu)