Jakarta,Antarajambi.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan
Indonesia tidak terlibat secara politik dalam kasus pembunuhan Kim
Jong-Nam, saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un yang melibatkan
Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Siti Aishah.
"Jelas kita tidak di situ, dalam artian secara politik, kalau Korea
Utara jelas politis. Jadi, selalu akan bertentangan," kata Wapres di
Pesawat Kepresidenan BAE-RJ 85 dalam perjalanan dari Bali menuju
Jakarta, Kamis.
Kepolisian Malaysia sebelumnya melaporkan bahwa empat warga negara
Korea Utara yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut sempat
singgah ke Jakarta sebelum kembali ke negaranya.
Lebih lanjut, JK menjelaskan bahwa saat ini fokus pemerintah
Indonesia adalah memberikan perlindungan dan bantuan hukum yang
diperlukan kepada WNI asal Serang Banten tersebut yang ditahan polisi
Malaysia karena diduga terlibat pembunuhan Kim Jong-Nam.
"Kita tinggal menunggu sekarang saja proses hukumnya, kita tunggu proses hukumnya," kata dia.
Sebelumnya, Wapres juga menyampaikan bahwa Siti Aishah merupakan
korban dari rekayasa atau penipuan politis dalam upaya pembunuhan
saudara tiri Kim Jong-Un itu.
Terkait upaya pemerintah Indonesia untuk membantu Siti Aishah,
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah melakukan pertemuan trilateral
dengan menteri luar negeri Vietnam yang salah satu warganya juga diduga
terlibat, dan menteri luar negeri Malaysia di sela-sela pertemuan retret
menteri ASEAN di Boracay, Filipina.
Dalam pertemuan dengan Menlu Malaysia Dato Sri Anifah dan Menlu
Vietnam Panh Binh Minh tersebut, Menlu Retno menekankan pentingnya
otoritas Malaysia untuk segera membuka akses kekonsuleran bagi WNI yang
ditahan karena hukumnya wajib sesuai Konvensi Wina.
Hingga saat ini, otoritas Malaysia belum memberikan izin kepada
staf Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur dan pengacara yang ditunjuk untuk
menemui Siti Aishah.
Wapres tegaskan Indonesia tidak terlibat kasus Kim Jong-Nam
Kamis, 23 Februari 2017 15:07 WIB
......Kita tinggal menunggu sekarang saja proses hukumnya, kita tunggu proses hukumnya......