Jakarta, Antarajambi.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
mengingatkan kepada para wajib pajak yang belum mengikuti amnesti pajak,
untuk segera mengikuti program tersebut sebelum berakhir pada 31 Maret
2017.
"Kami memberikan kesempatan terakhir karena amnesti tidak akan
hadir lagi sesudah 31 Maret. Gunakan waktu itu," kata Sri Mulyani dalam
acara "farewell tax amnesty" yang dihadiri Presiden Joko Widodo di
Jakarta, Selasa.
Sri Mulyani meminta para wajib pajak untuk memanfaatkan waktu yang
tersisa. Masyarakat yang belum melaporkan baik harta maupun aset dengan
benar, dimintanya agar memanfaatkan amnesti pajak agar tidak terkena
upaya pemeriksaan dari otoritas pajak.
Pemeriksaan itu bisa dilakukan seusai pemberlakuan amnesti pajak
dan menggunakan data dari institusi lain, untuk mengecek aktivitas
ekonomi dan kepemilikan harta maupun aset milik wajib pajak.
"Kita akan menggunakan semua data yang ada di bea cukai, pajak,
industri dan daerah untuk melacak. Jadi kalau nanti tidak ikut dan tidak
menyerahkan SPT, padahal mempunyai aktivitas ekonomi, kami akan
menemukan itu," katanya.
Untuk itu, kata dia, agar terhindar dari pengenaan sanksi pajak
yang tinggi, para wajib pajak diharapkan mengikuti program amnesti pajak
yang memberikan kemudahan.
"Kami akan menggunakan data untuk menagih kepada Anda, dan
pengenaan sanksi dua persen per bulan selama 24 bulan, berarti sanksi 48
persen. Bandingkan dengan tarif amnesti (tahap akhir) lima persen,"
kata Sri Mulyani.
Ia menambahkan, capaian amnesti pajak dari segi deklarasi harta
maupun aset dan uang tebusan relatif lebih baik dari negara-negara lain
yang juga melaksanakan amnesti pajak.
Deklarasi harta maupun aset per 27 Februari 2017 telah mencapai
Rp4.414 triliun atau sekitar 34,4 persen dari PDB, bandingkan dengan
deklarasi dari negara-negara lain yang rata-rata hanya mencapai kisaran
10 persen terhadap PDB.
Sedangkan, realisasi uang tebusan mencapai Rp112 triliun atau
0,88 persen dari PDB, bandingkan dengan uang tebusan dari negara-negara
lain yang berhasil menerapkan program ini seperti Chili dan India
sebesar 0,6 persen terhadap PDB.
Namun, menurut Sri Mulyani, dari segi jumlah wajib pajak orang
pribadi maupun badan terdaftar di Indonesia sebesar 32,8 juta, program
amnesti pajak belum memenuhi potensinya, karena baru diikuti sebesar
682.822 wajib pajak.
"Dari 12,6 juta yang wajib lapor SPT, maka angka 680 ribu itu
sangat kecil. Dari sisi kepatuhan (compliance) peserta, masih bisa
ditingkatkan. Kami sengaja membuat farewell agar mereka yang belum punya
NPWP dan punya NPWP belum menyerahkan SPT untuk ikut amnesti pajak,"
katanya.
Kementerian Keuangan mencatat hingga 27 Februari 2017, deklarasi
aset dan harta hasil amnesti pajak telah mencapai Rp4.414 triliun yang
terdiri atas deklarasi dalam negeri Rp3.253 triliun, deklarasi luar
negeri Rp1.016 triliun dan repatriasi Rp145 triliun.
Sedangkan jumlah peserta amnesti pajak tercatat telah mencapai
682.822 wajib pajak dengan penerbitan Surat Pernyataan Harta (SPH)
sebanyak 707.641.
Menkeu ingatkan WP untuk ikut amnesti pajak
Selasa, 28 Februari 2017 19:30 WIB