Jambi, Antarajambi.com - Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Jambi mengingatkan pelaku UMKM mengikuti program amnesti pajak sebelum berakhir pada 31 Maret 2017.
"Diharapkan sebelum program ini berakhir agar memanfaatkan amnesti pajak karena masih banyak UMKM di Jambi yang belum memanfaatkan program layanan amnesti pajak ini," kata Kasi Pelayanan Pajak pada KPPP Jambi, Hidra Simon di Jambi, Selasa.
Ia mengakui kontribusi wajib pajak dari sektor UMKM masih kecil dalam program amnesti pajak yang berakhir pada 31 Maret 2017, sehingga peran UMKM perlu ditingkatkan sebelum program ini akan berakhir.
Menurutnya UMKM juga perlu memanfaatkan layanan amnesti pajak tersebut karena untuk pelaporan pajak pada tahun-tahun sebelumnya yang belum pernah dilaporkan.
Sesuai dengan UU Amnesti Pajak menyatakan tarif tebusan bagi wajib pajak UMKM adalah sebesar 0,5 persen bagi deklarasi harta dibawah Rp10 miliar dan 2 persen bagi deklarasi harta diatas Rp10 miliar yang berlaku tetap hingga 31 Maret 2017.
Sementara itu pihaknya mencatat nilai tebusan program amnesti pajak di wilayah kerja KPPP Jambi yang meliputi Kabupaten Batanghari, Muarojambi dan Kota Jambi mencapai Rp245 miliar per tanggal 7 Maret, pukul 16.00 WIB.
Nilai tebusan program amnesti pajak yang mencapai Rp245 miliar tersebut dengan wajib pajak (WP) yang yang menyertakan SPH sebanyak sebanyak 4.589 orang.
"Jumlah tersebut yang kita catat secara akumulasi atau keseluruhan dari periode I, II dan III program amnesti pajak, dan angka tebusan tersebut masih akan bertambah karena masih ada beberapa minggu ke depan sebelum program ini berakhir," kata Simon.