Jambi, Antarjambi.com - Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Jambi menyiapkan ruangan khusus untuk mengantisipasi membludaknya antrean masyarakat yang akan mengikuti layanan amnesti pajak dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak orang pribadi.
"Pada 31 Maret 2017 nanti (double deadline) akan berakhirnya program amnesti pajak dan penyampaian SPT pajak. Untuk mengantisipasi antrean itu, kami telah menyiapkan ruangan khusus di aula kantor ini," kata Kasi Pelayanan Pajak pada KPPP Jambi, Hidra Simon di Jambi, Selasa.
Sebelum program ini berakhir pada 31 Maret 2017, pihaknya juga membuka layanan setiap hari kerja termasuk Sabtu dan Minggu, kecuali hari libur nasional dan keagamaan.
"Layanan amnesti pajak kita siapkan terpusat dengan layanan SPT Pajak di dalam aula, jadi diharapkan masyarakat bisa terlayani dengan baik," kata Simon.
Ia memastikan dengan layanan tambahan dan adanya ruangan khusus tersebut tidak hanya mengantisipasi minat wajib pajak dalam mengikuti amnesti pajak. Namun juga mengantisipasi membludaknya masyarakat yang ingin menyampaikan SPT pajak orang pribadi yang juga akan berakhir 31 Maret 2017.
Sementara itu terkait dengan SPT pajak untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun ini diwajibkan melaporkan SPT pajak secara "online".
Hal tersebut termasuk juga diberlakukan kepada anggota Polri dan TNI yang diatur dalam surat edaran Menpan RB No.8/2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Ppribadi melalui e-filing.
Pelaporan SPT pajak melalui e-filing tersebut masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni dengan masuk laman website https://djponline.pajak.go.id menggunakan pasword sebelumnya.
Pelaporan SPT pajak secara "online" tersebut untuk mempermudah wajib pajak dalam mengurus pajak masing-masing cukup mendaftarkan melalui internet