Jambi, Antarajambi.com - Polres Sarolangun Provinsi Jambi berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku pembalakan liar yang masih marak terjadi di Kabupaten Sarolangun dengan menyita barang bukti kayu.
Seorang warga Desa Rangkiling Simpang ditangkap karena mambawa kayu menggunakan truk.
Penangkapan tersebut terjadi pada akhir pekan lalu, sekitar pukul 05.00 WIB, petugas anggota Polsek Mandiangin melihat truk bermuatan kayu melintas di jalan lintas Sarolangun-Tembesi.
Curiga dengan muatan truk tersebut, petugas langsung memberhentikannya. Setelah diamankan ternyata di dalam truk tersebut berisi kayu tanpa dokumen.
Pemilik dan truk berisi kayu tersebut kemudian digiring ke Mapolsek Mandiangin, kemudian dilaporkan ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman Bostang Panjaitan dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (30/3) membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres.
"Ada satu orang tersangka illegal loging kita tangkap," katanya.
Ia mengatakan, tersangka merupakan perangkat desa. Yakni salah seorang kepala dusun di Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Ia menjelaskan, tersangka diamankan karena dengan sengaja menguasai dan memiliki hasil hutan (kayu) tidak dilengkapi dengan surat keterangan yang sah. Akibat perbuatannya tersebut tersangka terancam lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp500 juta.
"Polres Sarolangun tidak tebang pilih di dalam penegakan hukum. Bila terdapat anggota sendiri terlibat tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Budiman.
Sebelumnya Polres Sarolangun juga berhasil mengamankan tersangka pembalakan liar. Tersangka yang ditangkap berasal dari Kecamatan Mandiangin.