Jambi, Antarajambi.com - Pemerintah Provinsi Jambi menarik paksa sepuluh unit kendaraan dinas roda empat karena tidak dikembalikan mantan pejabat yang sebelumnya bertugas di pemerintahan itu.
Asisten III Setda Provinsi Jambi Saifuddin usai operasi penarikan mobil-mobil dinas tersebut, Jumat, mengatakan sebelumnya pemerintah provinsi sudah berulang mengirim surat kepada mantan pejabat yang memiliki mobil dinas untuk segera dikembalikan.
"Langkah awal kita melayangkan surat dan hanya beberapa yang mengembalikan, selanjutnya kita membentuk tim terdiri atas Biro Umum, Aset, Satpol-PP dan melibatkan pihak kepolisian untuk menarik paksa kendaraan tersebut," katanya.
Setelah membentuk tim, kata Saifuddin, sudah sepuluh mobil dinas yang dikembalikan sebelum operasi penarikan paksa dilakukan. Tersisa 10 unit yang masih di tangan mantan pejabat.
"Jadi, hari ini sudah enam mobil yang kita jemput ke rumah mantan pejabat, ada yang kita derek karena rusak, empat mobil lagi sudah dipastikan dikembalikan namun harus diderek juga karena memang mobil tersebut juga dalam keadaan rusak," katanya.
Saifuddin yang juga koordinator penarikan mobil dinas tersebut mengatakan akibat tidak dikembalikannya kendaraan-kendaraaan dinas tersebut setiap tahun menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) karena pemprov dinilai tidak tertib dalam pengelolaan aset bergerak.
Selanjutnya, kata Saifuddin, mobil yang ditarik dari mantan pejabat akan segera diuji kelayakan dan fisik oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Jika memenuhi syarat akan segera dilelang dalam waktu dekat, dan jika tidak layak maka akan dilakukan penghapusan aset.
Pantauan di lapangan, lima unit mobil dinas milik pejabat itu ditarik menggunakan mobil derek milik Dishub Provinsi Jambi karena mobil dalam keadaaan rusak.
Saat ini, sebanyak 16 mobil dinas yang dikembalikan dan ditarik dari mantan pejabat Jambi itu terparkir di halaman samping kantor gubernur Jambi.