Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar pengadaan mobil dinas (mobdin) harus sesuai dengan kebutuhan.
KPK menyampaikan pernyataan tersebut setelah ramai isu pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang kemudian dibatalkan.
“Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, itu harus betul-betul direncanakan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Selain itu, Budi mengatakan KPK mengingatkan agar para kepala daerah melihat ketersediaan mobil dinas terdahulu sebelum melakukan pengadaan.
“Ketika beli kendaraan dinas atau kendaraan operasional, tentu juga harus melihat apakah sebelumnya sudah ada atau belum? Ada yang sudah bisa dimanfaatkan atau belum? Dan dalam konteks belanja negara baik pemerintah pusat maupun daerah tentu juga ada skala prioritas di situ,” katanya.
Menurut dia, hal tersebut perlu dipikirkan para kepala daerah sebagai bahan pertimbangan sebelum melakukan pengadaan barang dan jasa yang baru.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menilai pembatalan pengadaan mobil dinas Rudy Mas’ud tidak lepas dari peran masyarakat.
“Ini tentu menjadi salah satu kontribusi masyarakat juga untuk bisa memantau dan mengawal bagaimana suatu proses pemerintahan,” katanya.
Sementara untuk Rudy Mas’ud, dia mengatakan KPK memandang yang bersangkutan telah mendengarkan suara rakyat baik yang disampaikan secara langsung maupun di ruang-ruang publik.
Sebelumnya, Rudy Mas'ud disorot publik akibat pernyataannya bahwa pengadaan mobil dinas seharga Rp8,5 miliar itu dilakukan demi menjaga muruah Kalimantan Timur.
Selain itu, dia mengatakan bahwa pembelian mobil dengan spesifikasi itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengaku pihaknya sudah mengingatkan Rudy Mas’ud selaku kader terkait pernyataan soal mobil dinas tersebut.
Sarmuji mengatakan Partai Golkar meminta Gubernur Kaltim itu untuk lebih mendengarkan suara masyarakat di tengah efisiensi.
Pada 1 Maret 2026, Rudy Mas’ud secara resmi memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas baru hasil pengadaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan 2025.
