Jambi, Antara Jambi - Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menyelamatkan uang negara senilai Rp8,6 miliar dari tindak pidana korupsi di wilayah hukum daerah itu sepanjang 2017.
"Penyelamatan keuangan negara dari tindak korupsi dari tahap penyidikan dan penuntutan mencapai Rp8.671.370.3169,99," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Andi Nurwinah di Jambi, Sabtu.
Hasil capaian kinerja Pidsus dalam penanganan Tipikor 2017, jumlah penyelidikan sebanyak 38 kasus dan jumlah penyidikan sebanyak 17 kasus.
Jumlah penuntutan sebanyak 55 perkara, dari hasil penyidikan kejaksaan sebanyak 26 perkara dan penyidikan dari pihak Polri sebanyak 29 perkara dan jumlah eksekusi sebanyak 42 kasus.
Selain itu Andi menyebutkan, juga terdapat penyelamatan dan pemulihan keuangan negara pada bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
"Penyelamatan keuangan negara yang secara non-litigasi sebesar Rp230,4 juta," katanya.
Kemudian pemulihan keuangan negara secara litigasi sebesar Rp1,2 juta dan pemulihan keuangan negara non-litigais sebesar Rp3,033 miliar.