Jambi, Antaranews Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menjamin Tempat Pemungutan Suara (TPS) ramah bagi pemilih penyadang disabilitas yang akan menyalurkan hak pilihannya pada Pemilihan Kepala Daerah 2018 di daerah itu.
"Kami siap memenuhi kebutuhan khusus di TPS sebaik mungkin untuk melayani para penyandang disabilitas dalam memberikan hak suara, sehingga penyandang disabilitas itu tidak kesulitan," kata Ketua KPU Kota Jambi Wein Arifin di Jambi, Jumat.
Saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) itu nantinya akan diketahui jumlah pemilih penyandang disabilitas, dan dalam proses coklit itu terdapat instrumen guna mengetahui gambaran penyandang disablitas.
"Pada coklit ada instrumen untuk mengetahui disabilitas seperti penyandanh, tunarungu, tunanetra dan lainnya, sehingga ketika proses pemungutan suara akan disiapkan peralatan khusus," kata dia.
Jika di TPS ada pemilih yang menyandang disabilitas, maka Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berada di TPS harus mengarahkan atau membantu ke bilik suara.
Nantinya ada beberapa kebutuhan khusus bagi penyadang disabilitas yang harus dipenuhi saat pemilihan itu berlangsung di antaranya surat suara yang memiliki timbul huruf (braille) untuk penyandang tunanetra.
Kemudian akses masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ramah dengan penyandang disabilitas dan perlakuan khusus yang diberikan oleh petugas ketika berada di bilik suara.
"Nanti TPS tidak ada boleh ada tangga, dan pintunya tidak boleh sempit yang menyebabkan penyandang catat fisik tidak dapat masuk. Intinya TPS nanti harus ramah disabilitas," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan hal tersebut untuk menjamin dan memastikan hak setiap warga negara Indonesia termasuk penyandang disabilitas yang tertuang dalam undang-undang.
"Penyandang disabilitas ini menjadi penting dalam bagian pemilu dan masuk dalam azaz pemilihan," katanya menambahkan.
KPU RI telah menetapkan tanggal pencoblosan pilkada serentak 2018 yang rencananya pencoblosan akan dilakukan pada 27 Juni tahun depan.
Dalam pilkada serentak 2018 itu akan diikuti oleh 171 daerah di Indonesia, dan salah satunya Kota Jambi yang juga akan menggelar pemilihan kepala daerah Walikota Jambi/Wakil Walikota Jambi periode 2018-2023.