Jambi, Antaranews Jambi -- Sejak tahun 1990-an Kabupaten Batanghari tidak mendapatkan gelar Adipura yang merupakan gelar kota bersih, nyaman dan tentram.
"Banyak faktor yang mempengaruhi penilaian adipura tersebut, Kabupaten Batanghari masih kurang dalam penilaian kebersihan dan pegolahan sampah pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pasar tradisional," kata Kepala Bidang Pengolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Batanghari Zamhuri, di Muarabulian, Senin.
Seharusnya disetiap OPD terdapat tiga jenis tempat pembuangan sampah yang disesuaikan dengan jenis sampah seperti sampah organik dan sampah nonorganik. Selain itu tata kelola pasar tradisional yang ada di daerah itu dinilai tidak sesuai dengan kriteria dalam penilaian Adipura.
Zamhuri mengatakan penilaian Adipura tersebut merupakan penilaian terpadu, dalam penilaian Adipura tersebut tidak hanya kebersihan yang dilakukan penilaian namun pengolahan sampah, tata kelola bangunan dan kawasan Ruang Terbuka Hijau juga merupakan salah satu faktor yang dinilai dalam penilaian adipura tersebut.
"Kita telah berupaya memberikan sosialisasi kepada seluruh OPD di Batanghari, namun hal tersebut nampaknya tidak berjlan dengan baik," kata Zamhuri.
Sementara itu terkait pengelolaan pasar tradisional yang dinilai tidak seusai, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperindag Batanghari Suparno mengatakan akan menyerahkan leading sektor dalm setiap pengelolaan ke intansi terkait.
"Untuk parkir kita serahkan ke dinas perhubungan, untuk keberissihan pasar kita serahkan ke dinas Lingkungan hidup dan untuk pedagang di pasar itu merupakan tugas kita," kata Suparno.
Saat ini tiga pasar tradisional telah memiliki Unit Pelayanan Teknhis Dinas (UPTD), dan pasar-pasar tersebut pengelolaannya akan di serahkan ke UPTD. Diantaranya Pasar Kramat Tinggi Muara Bulian, Pasar Muara Tembesi dan pasar Batin XXIV.
"Saat ini UPTD tersebut belum dapat berjalan dengan maksimal karena belum ada pejabat dan petugas yang di tunjuk untuk mengelola UPTD tersebut," katanya menambahkan.