Jakarta (Antaranews Jambi) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan kelanjutan posisi jabatan Ketua MK yang saat ini dipegangnya akan ditentukan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK yang akan dilaksanakan Rabu besok (28/3).
"Itu nanti terserah RPH yang baru akan rapat besok," katanya usai mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Selasa.
Arief mengungkapkan telah menjabat sebagai ketua MK pada periode pertama (2015--2017) selama dua setengah tahun telah selesai dan periode kedua baru berjalan delapan bulan.
"Jika RPH tidak memilihnya lagi, maka saya siap. Saya tidak jadi apapun siap, daripada dibuli terus," katanya.
Namun, Arief tidak mau berkomentar terkait gugatan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menguggat Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan dirinya kembali menjadi hakim konstitusi di MK.
"Saya tidak mau komentar itu. Yang digugat bukan saya, tapi keppres. Silakan saja," katanya.
Ia menjelaskan bahwa berbagai desakan agar dirinya mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi dari berbagai pihak tidak akan menyurutkan dirinya.
"Saya tidak terganggu apa-apa, saya nggak komentar. Saya seperti biasa menjalankan amanah," ujarnya.
Dia pun menjelaskan pertemuan dengan DPR merupakan proses pengangkatan sebagai hakim MK karena dirinya merupakan hakim MK dari unsur DPR.
"Saya itu dipilih DPR. Waktu saya datang ke DPR karena undangan DPR dan sudah izin Dewan Etik. Jadi, saya sudah izin, tapi saya dipersoalkan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa harus datang ke undangan saat itu agar seleksinya diproses oleh DPR.
"Dulu waktu pertama 2013 saya berasal dari sana, diseleksi di sana. Waktu kemarin itu, yang kedua, untuk ke sana untuk di seleksi kok saya dipersalahkan ketemu orang DPR," katanya.
Waktu seleksi bertemu dengan DPR, namun setelah jadi hakim dirinya harus independen, demikian penegasan Arief Hidayat.***
"Itu nanti terserah RPH yang baru akan rapat besok," katanya usai mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Selasa.
Arief mengungkapkan telah menjabat sebagai ketua MK pada periode pertama (2015--2017) selama dua setengah tahun telah selesai dan periode kedua baru berjalan delapan bulan.
"Jika RPH tidak memilihnya lagi, maka saya siap. Saya tidak jadi apapun siap, daripada dibuli terus," katanya.
Namun, Arief tidak mau berkomentar terkait gugatan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menguggat Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan dirinya kembali menjadi hakim konstitusi di MK.
"Saya tidak mau komentar itu. Yang digugat bukan saya, tapi keppres. Silakan saja," katanya.
Ia menjelaskan bahwa berbagai desakan agar dirinya mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi dari berbagai pihak tidak akan menyurutkan dirinya.
"Saya tidak terganggu apa-apa, saya nggak komentar. Saya seperti biasa menjalankan amanah," ujarnya.
Dia pun menjelaskan pertemuan dengan DPR merupakan proses pengangkatan sebagai hakim MK karena dirinya merupakan hakim MK dari unsur DPR.
"Saya itu dipilih DPR. Waktu saya datang ke DPR karena undangan DPR dan sudah izin Dewan Etik. Jadi, saya sudah izin, tapi saya dipersoalkan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa harus datang ke undangan saat itu agar seleksinya diproses oleh DPR.
"Dulu waktu pertama 2013 saya berasal dari sana, diseleksi di sana. Waktu kemarin itu, yang kedua, untuk ke sana untuk di seleksi kok saya dipersalahkan ketemu orang DPR," katanya.
Waktu seleksi bertemu dengan DPR, namun setelah jadi hakim dirinya harus independen, demikian penegasan Arief Hidayat.***