Jambi (Antaranews Jambi) - Pjs Wali Kota Jambi M Fauzi membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Teknis Sasaran Kerja Pegawai di lingkungan Pemkot Jambi Tahun 2018, Rabu (18/4).
M Fauzi dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh BKPSDMD Kota Jambi tersebut. Ia berharap melalui kegiatan tersebut, lahir peningkatan kinerja dibidang kepegawaian di Kota Jambi.
"Saya memberikan apresiasi yang sangat besar kepada semua pihak yang ikut terlibat di dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Diharapkan kepada para peserta yang mengikuti kegiatan ini, akan dapat meningkatkan kemampuannya dalam menjabarkan tugas dan fungsi ke dalam Sasaran Kerja Pegawai dan juga terciptanya standarisasi dalam kegiatan penyusunan SKP di seluruh OPD Pemerintah Kota Jambi," kata Fauzi.
Melihat pentingnya bintek ini, diharapkan seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya dan jangan malu untuk bertanya bila ada hal yang tidak mengerti.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Liana Andriani, dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan diadakannya Bintek Penyusunan Standar Teknis kegiatan SKP ini adalah untuk mempermudah ASN dalam menyusun kegiatan tugas jabatan dalam formulir sasaran kerja pegawai setiap tahunnya, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 dan juga yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 3 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan standar teknis kegiatan SKP
"SKP akan menjadi tolak ukur bagi setiap kegiatan tugas jabatan seorang ASN meliputi kualitas, kuantitas dan waktu sesuai dengan karakteristik sifat, jenis kegiatan dan kebutuhan tugas masing-masing jabatan. Dalam penyusunan SKP harus memperhatikan prinsip penyusunan standar teknis kegiatan yaitu mulai dilaksanakan dan dapat dipahami oleh seluruh pegawai," sebutnya.
Sebagaimana diketahui, sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah salah satu unsur di dalam penilaian prestasi kerja ASN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian prestasi kerja PNS.
Dalam sistem penilaian prestasi kerja, setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan sesuai dengan rincian tugas tanggung jawab dan wewenangnya yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi.
SKP disusun mengacu pada rencana strategis dan rencana kerja OPD masing-masing yang berisikan tentang apa kegiatan yang akan dilakukan. Apa hasil yang akan dicapai, berapa yang akan dihasilkan dan kapan harus selesai.
Selain itu setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilaksanakan harus berdasarkan target sebagai hasil kerja yang harus diwujudkan dengan mempertimbangkan aspek kuantitas output kualitas waktu dan dapat disertai biaya yang dikeluarkan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi yang diikuti 52 orang peserta yang berasal dari seluruh OPD di lingkup Pemkot Jambi yang berlangsung selama 2 hari itu juga mendatangkan narasumber dari BKN Pusat. Pjs Wali Kota Jambi pada kesempatan tersebut, secara simbolis mengalungkan tanda peserta Bintek Penyusunan SKP.
Turut hadir pada acara pembukaan Bintek tersebut, Staf Ahli Wali Kota Jambi, Asisten Sekda Kota Jambi dan Kepala OPD dilingkungan Pemkot Jambi.(Humas)