Jambi, (Antaranews Jambi) - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Jambi dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) baru mencapai Rp57 miliar dari target Rp90 miliar, padahal batas waktu pemutihan tinggal 38 hari lagi.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi di Jambi, Rabu, mengatakan jika melihat tren jumlah PAD dari pemutihan per bulan, target Rp90 miliar itu sulit tercapai.

"Kalau dari tren perbulan itu PAD yang masuk Rp12-20 miliar, kalau trennya sama diakhir bulan Maret dan Juni maka target kita tidak akan tercapai," kata Agus.

Namun jika diakhir bulan Mei dan Juni nanti wajib pajak (WP) baru ingin membayar, maka target PAD program pemutihan itu akan tercapai.

Agus mengatakan pihaknya tetap berusaha mencapai target tersebut salah satunya dengan menekankan UPTD Samsat untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat batas waktu pemutihan pajak.

Dijelaskannya lagi, jika memang target PAD dari data WP yang terdata tidak tercapai, maka petugas Bekauda akan melakukan survei lapangan untuk verifikasi kembali data WP tersebut.

"Kita akan cek lagi ke lapangan bagaimana kondisi riil kendaraan WP tersebut, apakah dimanfaatkan atau tidak. Jika tidak maka akan dihapusdari database WP," katanya menjelaskan.

Kemudian data kendaraan WP yang telah membayar pajak itu kata Agus, akan terus dipelihara hingga tahun berjalan.

Seperti diketahui, program pemutihan pajak program Pemprov Jambi itu dimulai 18 Januari hingga 30 Juni 2018 mendatang dengan pelayanan meliputi pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak dua tahun ke atas, sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai jatuh tempo pajaknya.

Kemudian layanan lainnya yakni pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama (BBN-KB) berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang sudah lewat jatuh tempo.

Selanjutnya pembebasan BBN-KB II diperuntukan bagi seluruh wajib pajak terhadap semua jenis kendaraan bermotor. Kecuali alat berat yang tidak masuk objek pemutihan.

 

Pewarta: Dodi Saputra
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026