Jambi (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Jambi minta Gubernur Jambi mengintensifkan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan mineral dan batubara mengingat permasalahan pengelolaan pertambangan sangat kompleks.
Hal tersebut disampaikan Pansus III DPRD yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemprov Jambi tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara melalui sidang paripurna di DPRD setempat, Jumat.
"Dengan memperhatikan permasalahan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang sangat kompleks, disarankan gubernur mengintensifkan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan mineral dan batubara dengan memaksimalkan fungsi inspektur tambang," kata Wakil Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jambi, Wiwid Iswhara.
Kemudian Pansus III juga minta Gubernur Jambi segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk pelaksanaan sebagaimana diamanatkan beberapa pasal dalam Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut.
"Serta mengambil langkah-langkah konkrit guna melaksanakan Perda Provinsi Jambi yang mengatur tata cara pelaksanaan pengangkutan dan penyelenggaraan jalan khusus batubara," kata Wiwid.
Dijelaskannya, prinsip pembuatan peraturan perundang-undangan dibentuk dalam rangka memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Karenanya, setelah Peraturan Daerah itu ditetapkan dan diundangkan dalam lembar daerah, hendaknya pemerintah daerah terutama instansi yang membidangi urusan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara benar-benar dapat menegakkan berbagai aturan yang terdapat pada Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut.
Menurutnya setiap daerah termasuk Jambi memiliki persoalan hampir seragam berkaitan dengan pokok pengelolaan pertambangan. Beberapa permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti diantaranya pemberian Izin Usaha Pertambangan, pengawasan kegiatan pertambangan, reklamasi dan pascatambang serta transportasi hasil tambang.
Wiwid mengatakan tujuan utama dibentuknya Pansus III DPRD Provinsi Jambi adalah untuk melihat dan menilai, proses sinkronisasi maupun harmonisasi antara berbagai materi yang diatur dalam Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dengan fakta-fakta, kendala, tantangan dan rencana yang ingin dilaksanakan dimasa yang akan datang.
Selain itu Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang penting dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Jambi. Sehingga kegiatan pertambangan di Provinsi Jambi yang ada saat ini maupun yang akan datang, mampu menerapkan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang baik.
"Perda ini menjadi penting untuk menegaskan kembali batasan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang terjadi di Provinsi Jambi, baik pada masa sekarang dan dimasa-masa yang akan datang," katanya menjelaskan.
Wiwid berharap laporan pembahasan Pansus III terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Jambi dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi Pimpinan DPRD Jambi dalam mengambil keputusan terhadap Ranperda tersebut.***
Baca juga: Jambi government hails investment to build LPG gas refinery
Baca juga: Rahima: "Kartini" Provinsi Jambi harus cakap
Baca juga: Umum - Anggaran pembinaan olahraga KONI Provinsi Jambi segera cair
DPRD minta Gubernur Jambi intensifkan pengawasan kegiatan pertambangan mineral dan batubara
Jumat, 26 April 2019 16:36 WIB