Banten (ANTARA) - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan bahwa penerapan aturan ganjil-genap bagi kendaraan yang hendak menyeberang di Pelabuhan Merak, Banten ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung, atau sebaliknya pada musim mudik Lebaran, masih merupakan imbauan kepada para penyeberang.
Imbauan itu bertujuan agar arus kendaraan terurai sehingga lalu lintas di pelabuhan menjadi lancar.
"Itu imbauan, semoga masyarakat bisa merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik," kata Irjen Refdi di Kantor PT ASDP Cabang Merak, Banten, Jumat.
Menurut dia, urutan pemberangkatan kendaraan ke dalam kapal penyeberangan sesuai dengan urutan waktu kedatangan kendaraan penyeberang di pelabuhan.
"Keberangkatan itu sesuai dengan urutan kedatangan, lalu masuk kantong-kantong parkir, hingga nanti mengarah ke kapal," katanya.
Jenderal bintang dua ini pun mengimbau pemudik yang hendak menyeberang Selat Sunda pada puncak arus mudik yakni rentang 31 Mei - 2 Juni 2019, agar melakukan perjalanan mudik pada siang hari karena arus kendaraan relatif lengang.
"Jangan berangkat mudik malam hingga pagi. Karena jumlah kendaraan menumpuk pada malam hari, sedangkan di siang hari relatif sepi," katanya.
Bila terjadi penumpukan kendaraan di Pelabuhan Merak, maka pihaknya akan menerapkan sistem buka tutup jalan. Kendaraan yang mengantre akan diarahkan menuju dermaga yang masih memiliki tempat untuk menampung kendaraan para pemudik.
Ia menambahkan, Jalan Cikuasa akan dijadikan area parkir jika terjadi penumpukan jumlah kendaraan para pemudik di dalam Pelabuhan Merak.
Cikuasa memiliki daya tampung antrean mencapai 1.600 unit hingga 2.000 unit kendaraan roda empat atau lebih.
Kementerian Perhubungan mewacanakan untuk menerapkan aturan plat nomor ganjil genap di Pelabuhan Merak-Bakauheni demi mengantisipasi kemacetan saat mudik Lebaran.
Wacana tersebut dikemukakan lantaran sebagian besar pemudik lebih memilih menyeberang pada tengah malam sehingga lalu lintas penyeberangan tengah malam hingga pagi hari kerap padat dan macet.