Penetapan pelantikan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI No 49/P Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang dibacakan oleh Deputi Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Cecep Sutiawan di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (12/6/2019).
Keputusan tersebut ditetapkan pada 2 Mei 2019.
Arinal serta Chusnunia telah mengucapkan sumpah jabatan yang dituntun oleh Presiden Jokowi.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur, sebagai Wakil Gubernur, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," demikian sumpah jabatan tersebut.
Dalam pelantikan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla turut mendampingi Presiden Jokowi.
Selain itu, sejumlah pejabat yang turut dalam acara pelantikan antara lain Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, dan Sekretaris Militer Trisno Hendradi.