Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden 2019 pada Jumat sekitar pukul 09.00 WIB di Jakarta dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan mendengarkan pokok permohonan pemohon, dalam hal ini kubu calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo-Sandiaga, yang diwakili tim hukumnya.
Dalam kesempatan tersebut, MK juga mengundang pihak termohon yaitu KPU dan pihak terkait seperti Bawaslu dan kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk hadir dalam sidang perdana tersebut.
Sidang tersebut sebagai tindak lanjut dari didaftarkannya gugatan peselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK oleh kubu Prabowo-Sandi pada Jumat tengah malam, 24 Mei 2019 lalu.
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dipimpin oleh mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjajanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Pada Senin 10 Juni 2019 lalu, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mendatangi kantor MK untuk memperbaiki berkas permohonan sengketa perkara hasil Pilpres 2019.
Sementara itu terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum RI sebagai termohon, telah menyerahkan berkas jawaban dan 272 kotak berisi alat bukti gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
"Setiap provinsi disiapkan delapan kontainer atau boks. Kalau ada 34 provinsi, dikalikan 8 maka jumlahnya 272 boks atau kontainer yang isinya dokumen alat bukti," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/6).
Hasyim juga mengatakan KPU turut menyerahkan berkas jawaban dari 34 provinsi terkait gugatan PHPU Pilpres, 11 diantaranya telah diverifikasi kepaniteraan MK.
Sedangkan Bawaslu RI menyerahkan berkas keterangan sebanyak 12 rangkap dan 134 alat bukti terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada MK.
"Kehadiran kami ke MK, karena posisi Bawaslu dalam PHPU Pilpres sebagai pihak Pemberi Keterangan, maka kami menyampaikan keterangan," kata Abhan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/6).
Sementara itu, Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait telah mendaftarkan 33 nama kuasa hukum kepada MK. Tim Hukum kubu Jokowi-Ma'ruf tersebut dipimpin oleh mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, secara teknis 33 kuasa hukum itu dapat bertugas bergantian selama persidangan.
"Kami akan mengatur siapa saja yang masuk dalam ruang sidang. Sifatnya nanti bergantian. Karena sidang pertama 14 Juni dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai, artinya kondisional dan membutuhkan fisik yang kuat, apabila sampai berjam-jam kami akan bergantian," kata dia.
Mahkamah Konstitusi sendiri memfasilitasi sebanyak 15 kursi untuk masing-masing tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres dalam persidangan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) mengingat keterbatasan tempat.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, pihaknya telah siap sepenuhnya untuk memeriksa dan mengadili gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019, yang rencananya akan mulai digelar pada 14 Juni 2019.
"Kami sudah siap 100 persen menghadapi sidang gugatan hasil Pilpres, siap dari segi peraturan maupun substansinya," ujar Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (10/6).
Prabowo Tidak Hadir
Sementara itu, calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto meminta para pendukungnya untuk tidak perlu hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menyidangkan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
"Kalau anda mendukung Prabowo-Sandiaga, mohon tidak perlu hadir di sekitar MK," kata Prabowo dalam sebuah rekaman video yang beredar di Jakarta, Selasa (11/6).
Dia mengatakan ada delegasi untuk dampingi tim hukum namun tidak perlu berbondong-bondong dengan jumlah massa besar untuk menghindari fitnah dan provokator. Pihaknya percaya pada hakim MK dan apapun keputusannya harus disikapi dengan dewasa, tenang, berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara.
Dia juga mengatakan dirinya dan Sandiaga terus berpandangan dan bertekad untuk melakukan aksi damai dan menghindari kekerasan. "Kalau pun ada kegiatan dan acara dan pendapat di hadapan umum harus tetap dilaksanakan dengan damai dan antikekerasan," katanya.
Dia menegaskan dirinya sama sekali tidak ingin ada kerusuhan apapun di negara ini, dan dirinya bersama Sandiaga berharap semua pendukung selalu tenang dan sejuk, damai dan berpandangan baik serta melaksanakan persaudaraan dan semangat kekeluargaan sesama anak bangsa.
Prabowo-Sandi sendiri, menurut Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, tidak akan menghadiri sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Jumat (14/6).
"Prabowo dan Sandiaga tidak akan hadir pada Jumat (14/6) karena keduanya sejak awal tidak akan menggugat di MK," kata Andre di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan karena keinginan rakyat, akhirnya Prabowo dan Sandi menyampaikan aspirasi tersebut dengan menggugat ke MK.
Selain itu menurut dia, Prabowo menghindari datang ke MK agar para pendukungnya tidak datang ke MK karena ketika keduanya hadir maka akan membuat para pendukungnya berbondong-bondong hadir.
"Untuk itu diputuskan Prabowo dan Sandi tidak hadir dengan harapan pendukung kami juga tidak hadir," ujarnya.
Menurut dia, dalam sidang perdana itu, tim hukum dan pimpinan BPN yang hadir sebanyak 15 orang.