"Tugas fungsinya adalah penangkal, penindak, dan pemulih. Penangkal, di dalamnya adalah surveillance, yang isinya intelijen, 80 persen kita laksanakan adalah surveillance atau observasi jarak dekat," katanya, di Jakarta, Selasa.
Sisanya, yakni 20 persen adalah fungsi penindakan sehingga intelijen ada pada fungsi penangkalan.
Hal tersebut dia sampaikan saat peresmian Koopsus TNI, sekaligus pelantikan komandan Koopsus TNI yang berlangsung di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca juga: Brigjen Rochadi dilantik sebagai Komandan Koopsus TNI
Baca juga: TNI resmi miliki pasukan elit baru, Koopsus
Baca juga: Pemerintah fokus berantas terorisme dengan keberadaan Koopssus TNI
Hadi menyebutkan ciri dari Koopsus TNI adalah kecepatan dan kemungkinan hasil operasi yang mendekati 100 persen.
"Kecepatan adalah ketika ada ancaman dari dalam maupun luar negeri, Panglima TNI langsung bisa memerintahkan untuk bergerak dengan cepat, dengan tingkat keberhasilan sangat tinggi," tegasnya.
Saat ditanya perbedaan dengan Koopsus bentukan Panglima TNI (saat itu) Jenderal TNI Moeldoko, Hadi berkata, secara prinsip sama dan merupakan kelanjutan pasukan itu.
"Sama, itu yang dibentuk Jenderal Moeldoko sebetulnya adalah kelanjutan. Pada waktu itu, belum ada UU-nya, sekarang sudah UU, perpresnya," katanya.
Operasi khusus yang dilakukan Koopsus TNI, mencakup operasi yang berkaitan dengan penanggulangan terorisme, baik di dalam maupun luar negeri.
Pasukan Koopsus beranggotakan inti satu kompi, sementara ditotal dengan seluruh pendukung, termasuk "survillance" untuk peran intelijen berjumlah 400 orang.
Secara struktural, Koopsus dibentuk dalam satu wadah Badan Pelaksana Pusat memiliki jalur komando langsung di bawah panglima TNI yang sewaktu-waktu bisa ditugaskan atas perintah presiden.