Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo melantik Wakil Gubernur Bengkulu sisa masa jabatan 2016-2021 Dedy Ermansyah mendampingi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Wakil Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD RI 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," kata Dedy mengucapkan sumpah jabatan mengikuti ucapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu.
Baca juga: Dedy Ermansyah terpilih jadi Wagub Bengkulu
Pelantikan Dedy tersebut berdasarkan Keputusan Presiden No 94/B mengenai Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Bengkulu Sisa Masa Jabatan 2016-2021.
Pelantikan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan pejabat terkait lainnya.
Mantan Ketua Partai Nasdem Dedy Ermansyah terpilih dalam rapat paripurna DPRD Bengkulu yang digelar Selasa (13/8) dengan raihan 33 suara, mengalahkan pesaingnya Muslihan DS yang meraih 11 suara.
Dedy sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD beberapa hari sebelum pemilihan mengundurkan diri dari anggota dewan.
Selama 8 bulan usai dilantiknya Rohidin Mersyah sebagai Gubernur Bengkulu pada Desember 2018 lalu, jabatan wagub kosong.
Rohidin sendiri menjabat sebagai Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu setelah Gubernur Ridwan Mukti terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK pada bulan Mei tahun 2017 lalu.
Ridwan Mukti sendiri sudah divonis bersalah dengan masa hukuman pidana penjara selama 9 tahun berdasarkan vonis tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bengkulu dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalan.
Baca juga: Angkasa Pura II bakal kelola bandara di Lampung, Bengkulu dan Belitung
Baca juga: Tim gabungan berjibaku padamkan kebakaran lahan gambut Mukomuko